Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Pembangunan Alun Alun Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Utara diduga telah menyalahi aturan aehingga meruhikannkeuangan Negara.
Hal itu disampaikan Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar,SH.MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega,SH.MH dan Kasi Datun M.Sinaga,SH.MH kepada Media,Kamis (27/6/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengatakan pihaknya menemukan indikasi kecurangan dalam pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan yang selesai pada 2023 lalu dan telah diresmikan tersebut menggunakan dana bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan besaran mencapai Rp. 5.961.905.000,-
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi awal yakni proyek tersebut bukan dikerjakan oleh ahli konstruksi dibidangnya.
“Ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan kegiatan tersebut perencanaannya tidak dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dan itu harus didukung sertifikat keahlian,” ujar Dr Lambok.
Lambok menyebutkan bahwa kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume pembangunan itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan uji mutu volume pekerjaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume dan indikasi kerugian negara sebesar Rp 844.170.760,” ujarnya.
Lambok menerangkan bahwa proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume dan diduga adanya persekongkolan antara PPK, Pengawas dan Kontraktor.
“Penyedia dan PPK, Konsultan serta Pengawas satu kalipun tidak pernah melakukan uji mutu, tiba-tiba sudah di legalkan,” ujar Dr Lambok.(Rts/red)