Medan (pewarta.co) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, melantik Muhammad Faisal Siregar, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Pengganti di Kota Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Prosesi pelantikan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menekankan bahwa jabatan sebagai Notaris Pengganti harus dijalankan dengan penuh amanah, kejujuran, ketelitian, dan kemandirian. Ia juga mengingatkan agar selalu bersikap tidak berpihak serta menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam setiap perbuatan hukum.
“Notaris merupakan pejabat umum yang harus memegang teguh integritas. Pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Muhammad Faisal Siregar diangkat sebagai Notaris Pengganti menggantikan Notaris Rahmad Nauli Siregar, S.H., yang juga bertugas di Kota Medan. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran pelayanan hukum kepada masyarakat.(AVID/r/red)