Padangsidimpuan (pewarta.co) –Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan memutuskan sidang praperadilan, yang diajukan Bariro Ritonga,cs dengan mempertimbangkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan. Selasa (23/12023),
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Kamis (25/1), melalui Telepon Seluler membenarkan Polres Tapanuli Selatan memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan Barito Ritonga Dkk sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama.
Disampaikan sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapanuli Selatan, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Tersangka Barito Ritonga dan rekan-rekannya, yang juga pemohon dalam praperadilan, hasil penyidikannya telah dikirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan (P22). Kejaksaan kemudian meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, membawa bukti-bukti yang diperlihatkan oleh pihak yang dituduh selama persidangan.
“Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” tandasnya.
Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tapanuli Selatan dalam menjalankan proses hukum, sementara menarik perhatian terhadap perubahan status menjadi terdakwa yang akan dihadapi oleh Barito Ritonga dan kawan-kawan di persidangan selanjutnya.,(Rts/red)