Medan (Pewarta)-Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Mustaqin akhirnya melepas plat hitam pada Mobil Dinasnya (Mobnas).
Dilepasnya plat hitam dan digantikan dengan plat merah bernomor polisi BK 14 B pada Mitsubishi Pajero Sport itu dilakukan setelah mobil dinas yang disulap menjadi plat nomor pribadi itu viral di sejumlah media massa.
Menanggapi hal itu, pengamat dunia tranportasi P Simanjuntak, pada Rabu(8/8/2018) tetap bersikeras dengan penegakan aturan.
“Berdasarkan aturan, seorang pejabat eselon III tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas jenis Pajero,” katanya.
Dijelaskannya, Mitsubishi Pajero itu diperuntukkan bagi pejabat eselon II.
“Jenis Mobil Pajero itu diperuntukkan bagi pejabat eselon II,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabag Protokol Pemrovsu menulap mobil dinasnya menjadi kendaraan pribadi dengan memasang plat hitam.
Namun setelah viral di pemberitaan, akhirnya orang nomor satu di bagian keprotokolan Pemrovsu itu kembali memasang plat merah bernomor polisi BK 14 B sebagai tanda kendaraan dinas pada mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut.
Terkait hal itu, Pj-Gubsu Eko Subowo diwakili Asisten Umum dan Aset Setdaprovsu Zonny Waldi mengatakan Pemrovsu akan menertibkan penggunaan plat dan mobil dinas di lingkungannya pemerintahannya. (Ch)