Medan (Pewarta.co)-Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, mengapresiasi kinerja Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Apresiasi ini diungkapkan Chairum Lubis lantaran Polda Sumut berhasil membongkar sindikat daur ulang stik rapid test Antingen Covid-19 di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), Kabupaten Deliserdang.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pewarta Polrestabes Medan mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut,” ujar Chairum Lubis saat dimintai komentarnya, Kamis (29/4/2021).
Sebab, menurut Chairum Lubis, perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah menzolimi, menyakiti dan mencederai hati masyarakat serta pemerintah dalam memberantas virus Covid-19.
Di mana, saat ini seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah sedang gencar-gencarnya memberangus virus Covid-19, namun para pelaku seakan tidak punya hati nurani dan menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan pribadi.
Untuk itu, sambung Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, agar menindak tegas dan menghukuman berat para pelaku.
“Saya meminta kepada Kapolda Sumut, agar menindak tegas dan menghukum berat para pelakunya karena tidak mempunyai hati nurani demi keuntungan pribadi,” tegas Chairum Lubis yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) media online pewarta.co. ini.
Informasi sbelumnya, Polda Sumut akhirnya menetapkan lima orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan rapid test antigen bekas yang digunakan di KNIA, Deliserdang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelima petugas Kimia Farma tersebut.
Kelima tersangka adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. (Ded)