Sumut (Pewarta.co) Perangin-angin (29), terdakwa kasus korupsi pemerasan 12 Kepala sekolah (Kepsek) di Sumut.
Saat itu, sidang yang beragendakan tuntutan oleh tim JPU Kejagung, berujung ricuh di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Beberapa wartawan yang berunit di Pengadilan Negeri Medan, yang meliput suasana itu, mengabadikan setiap momen melalui foto dan video.
Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman.
“Kelen (wartawan) jangan…jangan rekam-rekam,” ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi.
Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas handphone wartawan. Handphone yang dirampas wanita itupun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan.
“Wartawan…wartawan siapa rupanya kau!” kata wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut jaksa 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepsek di Sumut. ()