Sumut (pewarta.co) – Ternyata tidak semua masyarakat Sumut yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang biasa disebut BDT (Basis Data Terpadu) akan mendapat jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprov Sumut.
Ini perlu disosialisasikan secara objektif dan akurat oleh Pemprov Sumut agar diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Hal itu penting karena selama ini yang diketahui khalayak bahwa DTKS atau BDT itu lah sebagai database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing Individu dan rumah tangga.
Sosialisasi penting karena ternyata masyarakat yang mendapat JPS adalah masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.B
Bila ada masyarakat yang masuk DTKS, tetapi belum juga ter-cover bantuan dari pusat dan Pemprov maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota menggunakan APBD-nya untuk memberikan bantuan.
Jadi mungkin saja masih ada yang belum tercover maka diharapkan pemkab dan pemko menggunakan anggarannya untuk bantuan. Bila masih ada juga yang belum ter-cover, maka desa bisa menggunakan dana desa, tetapi tentu semua itu sesuai dengan peraturan yang sudah di buat.
Jadi jelas masih banyak yang harus dijelaskan sehingga program yang secara teori cukup bagus ini dapat terimplementasi secara baik dan semuanya dapat mengerti guna menyelamatkan warga dan melindungi kesejahteraannya selama pandemi Covid-19. Insya Allah, bersama-sama kita akan segera melewati ujian ini, lebih kuat dari sebelumnya.
Menghadapi Pandemi Virus Corona yang mewabah hampir 160 negara termasuk Indonesia semua pihak terutama Gubernur Sumut harus lebih bersunguh-sungguh bahkan dalam beberapa hal termasuk soal anggaran harus berani mengambil kebijakan ekstrim dalam refocusing.
Memang agar virus Corona tidak berkembang pesat lebih parah lagi dibutuhkan langkah-langkah ekstrim yang harus dilakukan.
Kota-kota telah menjadi episenter dari krisis ini dan untuk menghentikan penyebaran virus Corona, perlu tindakan ekstrim yang belum pernah dilakukan sebelumnya, bersama-sama di seluruh dunia secara komit.
Refocusing yang telah dilakukan Pemprovsu untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumut sebesar Rp 1,5 Triliun dari APBD 2020 hendaklah benar-benar dilaksanakan tanpa penyimpangan atau KKN. Anggaran tersebut harus betul-betul digunakan untuk bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
Fokus selanjutnya yang juga perlu dibahas Gubernur bersama unsur Forkopimda adalah pasca penanganan kesehatan atau Insya Allah setelah keadaan normal kembali.
Dinas yang bisa membantu untuk dampak kedua (dampak ekonomi), seperti bidang pertanian atau peternakan, jangan semua dilakukan realokasi. Sebab wabah ini sudah mendunia, tetap antisipasi konsekuensi terburuknya. Sehinga pasca penanganan kesehatan ini harus sudah dipikirkan apa untuk membangkitkan ekonomi. (red)