Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs.Edward Hutabarat mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, maka masyarakat sudah mendukung program Pemerintah Kota Medan yakni menjadikan Kota Medan yang bersih dan sehat.
Hal ini dikatakan Edward Hutabarat saat menggelar Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Jangka Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Senin (11/10/21). Kegiatan yang digelar dua sesi ini dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan warga sekitar.
Menurut Edward, pentingnya mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini karena di dalamnya ada mengatur sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar aturan baik individu maupun Badan Usaha.
“Apalagi di Kota Medan ini masih banyak ditemukan permasalahan sampah di Kota Medan, termasuk juga kurangnya tempat pembuangan sampah sementara di kelurahan yang belum tersedia tempat pembuangan sampah, sampai kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai,” ujar Edward Hutabarat yang duduk di Komisi II DPRD Medan.
Dijelaskan Edward, bagi perorangan jika diketahui membuang sampah sembarangan dikenai hukuman 3 bulan dan denda Rp 10 juta. Sementara untuk badan usaha, jika diketahui membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.
“Jadi ikuti lah aturan-aturan yang ada, sehingga Kota Medan ini menjadi bersih, dapat penghargaan Adipura dan rakyatnya sejahtera,” ucapnya
Legislator dari Dapil 1 Kota Medan ini pun meminta aparat Kepala Lingkungan agar terus melakukan sosialisasi tentang sanksi yang ada pada Perda No 6 Tahun 2015 tersebut. Diakui Edward lagi, meski sampai saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimiliki Kota Medan belum refresentatif baik dari luas lahan, namun Pemko Medan sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk membeli tanah yang akan dijadikan TPA. “Semoga ini segera terlaksana agar permasalahan sampah di Kota Medan dapat diatasi,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, penanganan sampah sudah dilimpahkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan ke Kecamatan, Lurah dan Kepala Lingkungan. Diharapkan, pengalihan wewenang tanggung jawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat maksimal.
“Pelimpahan tanggung jawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling sangat bagus. Kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud. Jadi seluruh Camat, Lurah, dan Kepling bertanggung jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing,” harap Edward Hutabarat.
Di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi Perda ini, Edward Hutabarat juga mengingatkan kepada warga masyarakat agar tidak lengah dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) yakni mencuci tangan dengan air bersih, memakai masker dan menjaga jarak.
“Meski saat ini Kota Medan sedang turun levelnya, namun kita mesti tetap waspada dan selalu ikuti protokol kesehatan agar wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir dan habis total. Salah satunya yaitu menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal dan tidak membuang sampah sembarangan,” serunya.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri atas XVII Bab dan 37 Pasal. Perda ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sedangkan kategori sampah yang dimaksud dalam perda ini yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. (Dik/red)