Medan (Pewarta.co)-Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan mengatur ketersediaan fasilitas-fasilitas dari pemerintah yang dibiayai APBD Kota Medan untuk masyarakat yang dikategorikan sebagai warga kurang mampu (miskin).
Hal ini bertujuan agar warga miskin dapat memperoleh fasilitas-fasilitas tersebut.
“Tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan untuk meningkatkan taraf hidup warga miskin, karena warga miskin juga berhak untuk memiliki kehidupan yang layak dan bermartabat, hal ini tercantum dalam perda,” kata Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat saat menggelar Sosialisasi Perda I Tahun 2020 Mengenai Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Halaman Kantor Lurah Helvetia Tengah Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (19/1/20) dihadiri aparatur pemerintahan setempat serta ratusan masyarakat.
Diterangkan Edward, warga Kota Medan yang kurang mampu berhak untuk hidup layak dan mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan. Karena itu, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ada aturan yang mewajibkan Pemko Medan melakukan pendataan guna mengetahui warga yang mampu dan kurang mampu.
Setelah didata lalu diverifikasi untuk memastikan apakah warga tersebut benar tidak mampu atau mampu.
“Untuk menanggulangi warga yang kurang mampu diperlukan aturan yang mengatur agar tidak ada lagi warga miskin,” sebut anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.
Dengan perda ini, lanjut Edward, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan. Seperti berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), berhak mendapatkan pelayanan kesehatan (BPJS Kesehatan), berhak mendapatkan pendidikan (bea siswa), mendapatkan pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), hak mendapatkan bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), hak mendapatkan rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), hak berpartisipasi kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).
“Namun, ada syarat untuk mendapatkan hak-hak yang tercantum di perda, yang terutama adalah terdaftar sebagai warga Kota Medan dengan memiliki KTP Medan” terangnya.
Untuk pelayanan kesehatan, lanjut Edward, bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), diharap segera mengurus dengan syarat KTP dan KK saja. “Ini sangat dibutuhkan karena kita tidak tahu kondisi kesehatan kita kedepannya, jadi perlu berjaga-jaga untuk kesehatan kita semua,” kata wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan ini.
Sedangkan untuk masalah pangan, pemerintah wajib memastikan warga miskin atau yang berhak mendapatkan raskin. “Bila ada warga miskin belum mendapatkan raskin, berarti warga tersebut belum terdata. Dalam hal ini pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan wajib untuk mendata ulang warga miskin, agar semua warga yang berhak bisa mendapatkan raskin,” tegas Edward.
Disebutkannya, warga kurang mampu harus mengetahui isi Perda Penanggulangan Kemiskinan, karena di situ tercantum hak-hak yang dijamin pemerintah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Dalam kesempatan itu, Edward Hutabarat kembali menyatakan bersedia membantu pengurusan KTP dan administrasi kependudukan lainnya. Hal ini dilakukannya agar seluruh warga Kelurahan Helvetia Tengah memiliki kelengkapan administrasi sebagai warga Kota Medan. (Dik)