Medan (Pewarta.co) – Seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diharapkan mampu bekerja maksimal dalam melayani masyarakat. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
“Dengan adanya Perda Kepling ini masyarakat jadi bisa mengerti tugas dan tanggungjawab kepala lingkungan mereka, dan Kepling juga harus mampu bekerja maksimal melayani masyarakatnya,” terang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat SE saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan ke VII mengenai Perda Kepala Lingkungan di Jalan Buku Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (5/4/2019) dihadiri Lurah Sei Putih Barat, Denny Syahputra Zebua serta aparatur pemerintahan setempat lainnya dan ratusan masyarakat sekitar.
Dijelaskan Edward, di dalam perda tersebut diatur tugas dan kewajiban aparat kepling, seperti bertugas sebagai pembantu pelaksanaan tugas operasional Kelurahan yang membawahi satu lingkungan (Pasal 16 Ayat 1), namun kepling bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan (Ayat 2). Disebutkan juga, kepling membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan (Pasal 17).
Begiti juga pada BAB V Pasal 13 Ayat 1 & 2 dikatakan kepling diangkat oleh camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. Pada Ayat 4 & 5 dikatakan, pengangkatan kepala lingkungan dapat diangkat langsung oleh camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.
Pada BAB VI Pasal 14 diatur untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi dan kepling tersebut harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukaman penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali, 5 tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba. Juga tidak sedang menjadi anggota partai politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai ASN.
Sedangkan pada BAB IX diatur tentang pemberhentian kepling oleh camat atas usulan lurah yang juga menerima usulan dari masyarakat setempat. Camat juga dapat memberhentikan sementara kepling apabila tersangkut kasus pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepling, camat dapat mengangkat pelaksana tugas kepling,” sebut Edward Hutabarat yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia dan Medan Baru.
Di akhir paparannya, anggota dewan Komisi B ini menyebutkan bahwa seorang kepling diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (Dik/red)