• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Edward Hutabarat Harap Kepling Mampu Bekerja Maksimal

by NiahLubis
Senin, 8 April 2019
in Sumut
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diharapkan mampu bekerja maksimal dalam melayani masyarakat. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

“Dengan adanya Perda Kepling ini masyarakat jadi bisa mengerti tugas dan tanggungjawab kepala lingkungan mereka, dan Kepling juga harus mampu bekerja maksimal melayani masyarakatnya,” terang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat SE saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan ke VII mengenai Perda Kepala Lingkungan di Jalan Buku Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (5/4/2019) dihadiri Lurah Sei Putih Barat, Denny Syahputra Zebua serta aparatur pemerintahan setempat lainnya dan ratusan masyarakat sekitar.

Dijelaskan Edward, di dalam perda tersebut diatur tugas dan kewajiban aparat kepling, seperti bertugas sebagai pembantu pelaksanaan tugas operasional Kelurahan yang membawahi satu lingkungan (Pasal 16 Ayat 1), namun kepling bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan (Ayat 2). Disebutkan juga, kepling membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan (Pasal 17).

bacajuga

Edward Hutabarat Ingatkan Masyarakat Tetap Menjaga Kebersihan

Hasyim: “Hutan Mangrove Belawan Perlu Dipertahankan”

Dedy Aksyari & Hendra DS Pimpin Pansus RTRW DPRD Medan

Begiti juga pada BAB V Pasal 13 Ayat 1 & 2 dikatakan kepling diangkat oleh camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. Pada Ayat 4 & 5 dikatakan, pengangkatan kepala lingkungan dapat diangkat langsung oleh camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.

Pada BAB VI Pasal 14 diatur untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi dan kepling tersebut harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukaman penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali, 5 tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba. Juga tidak sedang menjadi anggota partai politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai ASN.

Sedangkan pada BAB IX diatur tentang pemberhentian kepling oleh camat atas usulan lurah yang juga menerima usulan dari masyarakat setempat. Camat juga dapat memberhentikan sementara kepling apabila tersangkut kasus pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepling, camat dapat mengangkat pelaksana tugas kepling,” sebut Edward Hutabarat yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia dan Medan Baru.

Di akhir paparannya, anggota dewan Komisi B ini menyebutkan bahwa seorang kepling diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (Dik/red)

Previous Post

Kehadiran Tiga Putri Pak Harto Sempurnakan Suasana Kampanye Akbar Prabowo-Sandi

Next Post

Zulkifli Lubis: Warga Miskin Berhak Hidup Layak

Related Posts

Medan

Unit Samapta Polsek Medan Kota Cegah Tawuran Anak Sekolah di Jalan Imam Bonjol

Rabu, 18 Mei 2022
Medan

Polisi Imbau Pengelola Swalayan di Medan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 18 Mei 2022
Medan

Polsek Medan Area Gelar Vaksin Dosis 1,2 dan Booster di Vihara Bodhi Mandapa

Rabu, 18 Mei 2022
Medan

Kasat Binmas Polrestabes Medan : Satpam Harus Sigap Terhadap Situasi

Rabu, 18 Mei 2022
Sumut

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Asahan Periode 2022-2023

Rabu, 18 Mei 2022
Medan

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

Rabu, 18 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022

Syekh Ali Marbun Ulosi Kapolrestabes Medan 

Rabu, 18 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani