Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polrestabes Medan bersama Tim Serse Polsekta Medan Kota dan Polsekta Medan Barat berhasil meringkus 15 tersangka penganiayaan Yosua Immanuel Pasaribu (30) warga Jalan Raya Menteng Medan lantaran dituduh kibus hingga tewas ditemukan di sungai Deli, Kamis (20/4/2017) kemarin, akibat Dimassa di Jalan Multatuli Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (18/4/2017) sekira pukul 03.00 WIB. Dari 15 tersangka yang berhasil diringkus, satu diantaranya otak pelaku Sopar (44) warga Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun tewas ditembak saat melakukan perlawanan menikam lengan kanan Bripka Rinto Aruan (37) personil Reskrim Polsekta Medan Kota.
Ke-15 tersangka merupakan warga Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun yakni, Sopar (44) otak pelaku yang memprovokasi 14 tersangka lainnya, Ricky Manulang (17), Wahyu Syaidina (26), Muhammad Syaipul (35), Andi Setiawan (32), Endra Gunawan (44), Darmawan Syahputra (18), Rinaldi (19), Bobi Haryanto (29), Syahwaludin (23), Erwin David (37), Andika (25), Sujatko (30), Ahmadi Priyatama (33) dan seorang ibu rumah tangga Wiwik (50) juga turut diamankan karena terlibat menganiaya korban.
Kapolresta Medan Kombes Pol Sandi Nugoro, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim AKBP Febriansyah, SIK, SH, MH Kapolsekta Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK, SH, MH dan Kapolsekta Medan Barat Kompol Victor Zilliwu, SIK, SH, MH mengatakan, ke 15 tersangka merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban Yosua Immanuel Pasaribu meninggal dunia karena dituduh sebagai informasi polisi.
“Dari ke 15 orang pelaku, 14 ditetapkan sebagai tersangka. Namun seorang tersangka sudah meninggal dunia karena melakukan perlawanan dengan cara menikam lengan salah seorang anggota Reskrim Polsekta Medan Kota hingga dirawat di RSU Permata Bunda, yang bersangkutan terpaksa ditembak di bagian dada,” ujar Sandi, Sabtu (22/4/2017) disela-sela gelaran pers.
Disebutkan Sandi, para tersangka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Jadi para pelaku ini berhasil diamankan dari kediaman masing-masing, setelah petugas Polsekta Medan Kota dan Medan Barat melakukan penyelidikan dan pengembangan dari jenazah korban yang sebelumnya ditemukan di kawasan Sungai Deli,” terangnya.
Ia menambahkan, dari para tersangka petugas mengamankan, dua buah parang, empat buah batu, satu buah kunci T dan satu buah celana dalam korban.
“Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPIdana Subs 170 ayat (2) ke 3 huruf E Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsekta Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka Sopar berhasil diringkus, Sabtu (22/4/2017) dinihari di depan tempat hiburan malam Lee Garden Jalan Nibung, Kecamatan Medan Petisah. Namun, lanjut Martuasah, saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan menikam lengan petugas Reskrim Bripka Rinto Aruan dengan menggunakan pisau.
“Tersangka yang ditembak mati (Sopar), terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan dengan cara menikam tangan anggota Reskrim yang saat itu hendak melakukan pengembangan mengambil senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban ke kediamannya di Jln Multatuli. Tersangka ditangkap usai dari tempat hiburan malam LG di Jalan Nibung, Kecamatan Medan Petisah. Untuk tersangka lainnya, kita tangkap dari kediaman masing-masing”. Tandasnya.
Senada juga dikatakan Kapolsekta Medan Barat Kompol Victor Zilliwu, bahwa pihaknya dan petugas Reskrim Polsekta Medan Kota tengah memburu 3 pelaku lainnya (DPO) yang saat ini masih berkeliaran.
“Dari keterangan tersangka, mereka melakukan penganiayaan atas perintah Sopar yang merupakan preman di wilayah tersebut. Jadi tersangka yang ditembak hingga meninggal dunia, merupakan otak pelaku dan yang memprovokasi warga hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, jenazah korban berhasil ditemukan berkat informasi dari warga Jalan Sungai Deli, yang melihat jenazah korban mengapung di tumpukan sampah pinggir sungai,” tandasnya.
Terpisah, salah seorang tersangka wanita Wiwik (50) mengaku, bahwa dirinya hanya sekedar ikut menampar korban yang tewas, karena tak suka dengan profesinya sebagai informan polisi.
“Saya awalnya lihat-lihat aja, Pak. Tiba-tiba warga udah mukuli korban. Saya cuma menampar korban sekali aja Pak. Saya pun terkejut kalau polisi menangkap saya dari rumah. Saya minta tolong kali lah pak dibantu,” ucapnya. (red)