Medan (pewarta.co) – Direktur Utama PDAM Tirtanadi dilaporkan ke Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) oleh Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Direksi PDAM Tirtanadi dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan mal-administrasi dalam menerbitkan SK Direksi tentang Penyesuaian Tarif atau Kenaikan Tarif Air Minum.
“Laporan ini merupakan wujud nyata penolakan terhadap kebijakan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif tahun 2017,” ujar Padian Adi S. Siregar Sekretaris LAPK kepada wartawan, Sabtu (22/4/2017)
Ia mengatakan, Direktur Utama PDAM Tirtanadi diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Sumut karena diduga telah melanggar Perda Sumatera Utara No. 10 Tahun 2009, Permendagri No. 71 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 23 Tahun 2006.
“Yaitu mengabaikan perintah untuk menjaring aspirasi pelanggan (public hearing) dan melaksanakan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum menerbitkan SK. Gubernur dan SK. Direksi terkait penyesuaian tarif air minum,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Padian, Dirut PDAM Tirtanadi tetap saja menerbitkan SK kenaikan tarif walaupun secara nyata telah mengebiri perintah Perda dan Permendagri penyesuaian tarif air minum.
“Arogansi Direksi PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air minum yang melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik,” tegasnya.
Selanjutnya, Padian mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, dan menyarankan untuk segera mengadu ke Ombudsman Sumut.
Karenanya, Jumat (21/4/2017), LAPK menyambangi kantor Ombudsman Sumut di Jl Majapahit No. 2 Medan Baru untuk melaporkan Dirut PDAM Tirtanadi.
“Harapan dengan adanya pengaduan ke Ombudsman, Gubsu dan Dirut PDAM Tirtanadi mencabut dan membatalkan kebijakan kenaikan tarif air minum,” pungkasnya.(red)