• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 11 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi Barang Majikan, Penjaga Malam Dibekuk Polsek Delitua

by NiahLubis
Kamis, 6 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ilmal Hakim Sembiring (24) penduduk Desa Perbulan, Komplek Puri Anom, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu.

Pria yang berprofesi sebagai penjaga malam ini dibekuk petugas Reskrim Polsek Delitua lantaran mencuri barang-barang milik majikannya, Senin (3/7/2017) sore.

bacajuga

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Unit Reskrim Polsek Delitua Ungkap Kasus Pencurian

Polsek Datuk Bandar Amankan Pencuri Inventaris Sekolah

Ilmal ditangkap saat sedang berada di rumah iparnya di Perumahan Puri Anom Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu

Informasi diperoleh, pencurian yang dilakukan Ilmal diketahui terjadi pada Jumat (23/7/2017) pagi di panglong Fajar Rimba, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Panglong tersebut milik korban, Herman Roma Siahaan (37) warga Desa Tanjung Aman, Perumahan Graha Blok A No.143 Kecamatan Pancurbatu.

Sementara itu, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Kamis (6/7/2017) menjelaskan pada Sabtu (24/6/2017) sekira pukul 08.00 Wib, Herman membuka usaha panglong merangkap bengkel miliknya itu.

“Begitu korban akan memeriksa barang-barang miliknya, ternyata mesin dompeng, kompresor, dinamo dan meja belah kayu sudah hilang. saat itu Ilmal sudah pulang kampung. Kemudian korban melapor ke Polsek Delitua,” jelas Wira.

Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka Ilmal yang kemudian berhasil diamankan. “Tersangka menjelaskan barang tersebut telah dijualnya ke usaha botot di Simpang Selayang dan ke botot dekat pantai bokek. Barang-barang tersebut berhasil kita amankan,” terang Wira seraya mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. (red)

Previous Post

Polsek Delitua Gelar Simulasi Serangan Teroris

Next Post

Apel Terakhir di Mapoldasu, Irjen Pol Rycko Minta Maaf

Related Posts

Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Medan

Silaturrahmi PUK F.SPTI- K.SPSI Tegal Sari Mandala II, Guna Mempererat Tali Persaudaraan

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Ketua Harian Pengprov Wadokai Sumut Lepas 9 Atlet ke Kejurnas Piala Ketua Umum Forki

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Deddy Chen Gebrak Belantika Musik, Rilis Single ‘Baby Look At Me’

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani