Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9/2022).
Terduga pelaku berinisial AD alias Mamuk alias Nyamuk (34), warga Jalan Ir H Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.
Nyamuk diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / B / 100 / IX / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 23 September 2022. Atas laporan dari Robinhot Silarn (57), ASN, warga Jalan FL Tobing Gang Pinus Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanjungbalai).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga Mengatakan Kronologis kejadiannya, pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB, di sekolah SMP Negeri 4 di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian barang inventaris milik Sekolah SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai.
Adapun yang hilang berupa enam set Layar infokus, satu unit parabola, satu buah ceret aluminium, satu buah kuali aluminium, satu buah tabung gas 3 Kg, yang dilakukan oleh pelaku (Nyamuk) dengan cara pelaku memanjat tembok dan masuk dari celah atap bangunan sekolah.
Kemudian pelaku masuk ke gudang peralatan sekolah. Akibat dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp.4.000.000,-. Selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanjungbalai datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan polisi dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah AD alias Mamuk alias Nyamuk. Selanjutnya, Jumat(23/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, diketahui bahwa pelaku sedang berada diseputaran Jalan Ir H Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kemudian unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady dan sesampainya di lokasi dimaksud, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian barang inventaris milik Sekolah SMP Negeri 4 Tanjungbalai.
Pelaku juga menerangkan bahwa uang dari hasil penjualan barang barang curian tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari dan bermain game online.
“Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rekman Sinaga.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa enam set layar infokus, satu unit parabola, satu buah ceret aluminium dan satu buah kuali aluminium. (red)