Tanjung Balai (Pewart.co) – Sat Polair Polres Tanjung Balai terus awasi perairan di wilayah hukumnya 1 x 12 jam mulai Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Patroli perairan dengan kapal patroli tersebut diawaki Tim Regu I Bripka Juanda dan Bripka AS Damanik mengawasi kapal diduga mengangkut TKI dan kapal diduga membawa barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjung Balai, Sabtu (21/11/2020).
“Sambil melakukan pengawasan, petugas patroli melaksanakan public speaking berupa sosialisasi adaptasi kebiasaan baru tentang pencegahan penularan virus corona kepada awak nelayan Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (22/11/2020).
Sosialisasi itu, tetap mentaati imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan hindari kerumunan. Serta menerapkan pola makanan sehat dan istirahat yang teratur.
Kepada awak nelayan juga bila berlayar agar terlebih dahulu memeriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, Ring boy, APAR dan kotak P3K.
Menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan membantu petugas Sat Polair untuk memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti TKI Ilegal yang masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti Ballpress dan narkoba.
Pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas patroli melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari arah laut dan berhasil dihentikan.
Sebelum melakukan pemeriksaan kapal, petugas patroli terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat Termo Scan.
Hasil pemeriksaan KM Sahabat Sejati yang dinakhodai yakni dokumen lengkap, jumlah ABK/penumpang 3 orang, dan muatan kapal ini berupa keranjang berisi ikan asin dan tidak ada ditemukan barang – barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. (red)