Tanjung Balai (pewarta.co) – Kapal patroli Sat Polair Polres Tanjung Balai yang diawaki Tim Regu III Bripka Tuharno dan Bripka Agus R Tanjung kembali menghentikan satu kapal tanpa dokumen di Perairan Tanjung Balai.
Penghentian kapal tersebut saat petugas berpatroli untuk mengetahui kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai selama 1 x 24 jam dimulai Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kepada Nahkoda diminta untuk mengurus dokumenya ke Dinas Syahbandar,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (20/11/2020).
Jumlah ABK/penumpang di kapal tanpa dokumen itu berjumlah 5 orang. “Petugas patroli melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada lima ABK itu dengan menggunakan alat termo scan,” terang Putu.
Selain itu petugas patroli juga melaksanakan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru tentang pencegahan penularan virus corona kepada awak kapal nelayan Kota Tanjung Balai yakni tetap mentaati imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan.
Di samping itu, bila berlayar agar terlebih dahulu memeriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K.
Para awak nelayan diajak menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan membantu petugas Sat Polair untuk memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti TKI Ilegal yang masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti Ballpress dan Narkoba. (red)