Medan (Pewarta.co)-Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan karena Aidil Sofyan SE melakukan tindak pidana korupsi di PD Pasar Kota Medan dari Tahun 2011 hingga 2017 senilai Rp1.483.000.000.
Jabatan Aidil Sofyan saat ini adalah Staf Pasar Medan Deli pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
Penetapan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, sebagai tersangka dibenarkan Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama Putra SIK MTCP melalui Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Jumat (20/11/2020).
Dijelaskan Kompol Wira Prayatna bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 hingga Tahun 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015.
Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 tempat dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp9.348.000.000.
Dengan rincian terdiri dari atas Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Rumah Toko (Ruko) sebanyak 6 unit, dan Kantin 1 unit.
“Tersangka menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor,” jelas Kompol Wira Prayatna.
Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut ini juga menjelaskan bahwa tersangka Aidil Sofyan juga membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.
“Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Sofyan, SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterima oleh Aidil Sofyan sebesar Rp9.462.713.500. Dan seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa,” ungkap Kompol Wira Prayatna.
Diketahui bahwa tidak seluruh uang kontribusi sewa sebesar Rp9.462.713.500. “Namun yang disetor tersangka Aidil Sofyan SE hanya sebesar Rp7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.483.000.000,” terang Kompol Wira Prayatna.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kemudian, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lalu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Buku Pedoman Sistem Akutansi PD Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap FE USU 1996.
“Serta Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan,” pungkas Kompol Wira Prayatna SH SIK MH. (Dedi)