Medan (pewarta.co) – Dua pelaku pembobolan kedai berjualan rokok di Jalan Karya Wisata No.149 Komplek Johor Indah Permai (JIP) II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, diamankan Polsek Delitua.
Kedua pelaku adalah Muhammad Rizky Andy Syahputra als Ucok (20) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Ahmad Fauzi Bintang (20) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma No.26 Padang Bulang, Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Minggu (22/11/2020).
Dikatakan Martua Manik, kedua pelaku merupakan operator Warnet PS4 Notired yang bersebelahan dengan ruko di Komplek JIP II yang dijadikan kedai berjualan rokok oleh korban Fransisca Maria Desliani Tarigan SKom (33) warga Jalan Tempirai Lestari 9 No.182. Desa Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga mengamankan seorang pembeli (penadah) rokok hasil curian, yakni Afrito Riki Siburian (32) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma X Lingkungan 17 Desa Selayang II, Kecamatan Medan Selayang,” kata Iptu Martua Manik.
Dijelaskan Martua Manik, satu dari rekan kedua pelaku bernama Afriansyah (22) warga Jalan Eka Surya Blok M Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, hingga kini masih diburu petugas.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku diketahui pada Jumat, 20 November 2020 sekira pukul 11.45 WIB.
Kedua pelaku masuk ke kedai korban dengan cara membobol pintu lantai empat dengan cara naik melalui Ruko Rental PS4 yang dijaga oleh Ahmad Fauzi Bintang dengan menggunakan obeng dan martil dengan cara merusak gagang pintu.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa rokok berbagai merek sebanyak 20 slop, mancis kricket sebanyak 30 unit, uang logam nominal Rp200 dan Rp50 senilai Rp50.000.
“Sementara, dari kedua pelaku dan seorang penadahnya, kita berhasil mengamankan uang Rp200.000 hasil penjualan barang curian sepeda motor honda Beat plat BK 4942 AHY, obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu, serta gagang pintu yang dirusak,” urai Martua Manik.
Kini, lanjut Martua Manik, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua. Sedangkan satu pelaku lagi masih terus diburu petugas.
“Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman juga di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Martua Manik. (Dedi/red)