Sergai (Pewarta.co)-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Polda Sumut mengusut penimbunan pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai (Sergai).
Penegasan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar kepada sejumlah wartawan, Senin, (29/5/2023).
Selain Polda Sumut, Abyadi Siregar juga berharap Kejati Sumut juga turun memproses dugaan permainan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sergai ini.
“Tujuannya, agar penegak hukum antara lain Polda Sumut dan Kejatisu memproses temuan Ombudsman perihal pupuk bersubsidi secara hukum,” ujar Abyadi Siregar.
Apalagi, lanjut dijelaskan Abyadi, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspon oleh semua pihak.
“Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani,” tegas Abyadi Siregar.
Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Sergai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK.
Sebelumnya, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) meneumukan timbunan pupuk bersubsidi di salah satu gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kabupaten Sergai.
Temuan tersebut belum termasuk 20 ton yang belum dibongkar dari truk terparkir di depan gudang yag terletak di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rambah, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut tersebut.
Ironisnya, temuan di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kabupaten Sergai itu saat petani mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya pupuk tersebut. (rks)