• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 10 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Pendidikan

Zahir : Keselamatan dan kesehatan peserta didik lebih utama

by NiahLubis
Kamis, 20 Agustus 2020
in Pendidikan
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (Pewarta.co)-Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Hal tersebut dikatakan Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP terkait perpanjangan belajar dari rumah kepada Kadisdik Batubara, Ilyas di sela-sela mengikuti kegiatan di Kemendagri Jakarta, Rabu, (19/8/2020).

bacajuga

 Pj Bupati Kampar Webinar Pemulihan Pembelajaran Tatap Muka  

Kadisdik Ilyas : UT Solusi Menjangkau yang tak Terjangkau

Wisuda ke-33 Undhar Digelar Istimewa

Masih menurut Zahir, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus melalui pesan Aplikasi WhatsApp bahwa penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di perpanjang sampai dengan 05 September 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020.

“Hal tersebut merujuk kepada beberapa surat keputusan maupun surat edaran berkaitan dengan pembelajaran di mana pandemi Covid-19 ini antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka serta Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Ncekli Safaan akrab Kadisdik Batubara, Ilyas Sitorus.

Lanjut Ilyas, dalam Surat Edaran Bupati Batubara tersebut diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan (TK/PAUD, SD dan SMP) di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan hal- hal sebagai berikut:

1. Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 05 September 2020.

2. Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

3. Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

4. Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).

5. Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).

6. Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran, papar Mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini dalam pesannya melalui WhatsApp-nya. (ril)

Previous Post

Kapolda Aceh Tanggapi Ketidakpuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri

Next Post

Kapolsek Medan Helvetia dapat Undangan Khusus dari PBNU Pusat

Related Posts

Pendidikan

224 Peserta Dididk Baru SMP Negeri 7 Medan Antusias Ikuti MPLS

Senin, 11 Juli 2022
Pendidikan

Perkuat Kemitraan, Unpri dan Universitas Gajah Putih Tandatangani MoU

Kamis, 7 Juli 2022
Pendidikan

Kemendikbud Sediakan Kuota  Beasiswa, UISU Terima Mahasiswa KIP 2022 

Sabtu, 2 Juli 2022
Pendidikan

Wisuda 1.070 Lulusan, UMSU Perkuat Internasionalisasi

Rabu, 29 Juni 2022
Pendidikan

USU Terima 2.479 Mahasiswa Baru Jalur UTBK-SBMPTN 2022

Kamis, 23 Juni 2022
Pendidikan

Dibuka Hingga 9 Juli, Seleksi Mandiri Unimed Bisa Pakai KIP-K

Kamis, 23 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Tahun Depan SMA Plus Langkat Mulai Dibuka

Rabu, 10 Agustus 2022

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Rabu, 10 Agustus 2022

Binmas Polrestabes Medan Ingatkan Warga Tetap Patuhi 5M

Rabu, 10 Agustus 2022

Oknum PNS Kecamatan Kayuagung Diduga Intervensi Penyaluran Bansos

Rabu, 10 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Tahun Depan SMA Plus Langkat Mulai Dibuka

Rabu, 10 Agustus 2022

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Rabu, 10 Agustus 2022

Binmas Polrestabes Medan Ingatkan Warga Tetap Patuhi 5M

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani