• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Pemprov Sumut Tegaskan Pembayaran Ganti Rugi di Lahan Sport Centre Telah Sesuai Ketentuan

Pemprov Sumut Tegaskan Pembayaran Ganti Rugi di Lahan Sport Centre Telah Sesuai Ketentuan

by Redaksi
Sabtu, 4 Maret 2023
in Medan
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal.

Bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam.

bacajuga

Edy Rahmayadi Meminta  Penyuluh Agama Islam Terus Lakukan Bimbingan 

Gubernur : Ramadhan Berbagi Mengajarkan Kita untuk Disiplin dan Taat Beribadah

Puluhan Massa Berunjukrasa Minta Gubernur Evaluasi Kabiro Kesra

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus menanggapi pertanyaan awak media, Sabtu (4/3/2023)  di Medan.

“Sebelumnya Tim Apraisal juga sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut dan dalam waktu dekan akan dilakukan pembangunan venue dan fasilitas olaharaga di lokasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Ilyas mengatakan, bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian, pernah menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan. Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Memang masih ada yang belum mengambil.

“Disamping itu juga bahwa di atas lahan tersebut akan dibangun venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum,” terang Ilyas.

Menurut Ilyas, saat ini sudah dalam proses penunjukan (tender) pelaksana pembangunan Sport Centre dan dalam waktu dekan rencananya sudah mulai proses pembangunannya. Karena itu, semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya.

“Dalam waktu dekat sudah kita mulai membangun sarana di sana. Karenanya kita meminta para penggarap untuk kooperatif. Karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumatera Utara sebagai kawasan kebanggaan bagi provinsi kita,” sebut Ilyas.

Hal itu katanya, sebagaimana program Pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

“Terkait laporan yang mereka sampaikan itukan merupakan hak sebagai warga negara dan kita tidak bisa melarangnya, apalagi menghalanginya,” ujar Ilyas Sitorus. (ril)

Related Posts

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025
Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses
Medan

Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses

Senin, 25 Agustus 2025
Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan
Medan

Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan

Senin, 25 Agustus 2025
Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan
Medan

Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan

Senin, 25 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani