Medan (Pewarta.co)-SMPN 12 Medan masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul ditundanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akibat pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Pelaksanaan PTM langsung di sekolah direncanakan dimulai awal Januari 2021 ini ditunda karena menimbang beberapa hal, diantaranya dalam pelaksanan pembelajaran prioritas utama Pemprov Sumut adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
“Keselamatan dan kesehatan para siswa tetap menjadi prioritas sehingga kami tetap memberlakukan belajar daring dari rumah. Namun dalam pelaksanaan PJJ itu, kami minta kesediaan orang tua dan siswa menandatangani Kontrak Belajar sebagai bentuk kerjasama untuk pendidikan siswa,” kata Kepala SMPN 12 Medan Nursani Pohan SPd, kemarin, di sekolah itu Jalan MH Thamrin No 52 Medan.
Saat itu Nursani didampingi Wali Kelas 8 -1 N.Tambun, PKS Kesiswaan Zuraida, PKS Kurikulum Saiyar dan PKS Sarana Prasarana Teri Tambunan.
Ia menuturkan 18 Maret 2020 merupakan hari terakhir pembelajaran tatap muka di sekolah itu. Pasalnya, sebelumnya pada 17 Maret 2020 pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak boleh lagi diadakan PTM lantaran pandemi COVID-19 mulai merebak di Indonesia pada saat itu.
“Begitu dapat surat edaran, anak-anak tidak bersekolah lagi seperti biasanya,” ujarnya.
Pada Juni 2020, tibalah saat penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa. Walau tak ada aktivitas pembelajaran di sekolah karena dilakulan secara daring, namun pengembalian tugas-tugas harus sesuai waktunya. Kelulusan berdasarkan nilai yang diambil pada semester 1- 5. Sedangkan nilai semester 6 dijadikan sebagai nilai tambah.
Nursani mengungkapkan, pandemi mengubah segalanya.
“Semua siswa bisa lulus. Namun di tahun ini, kami mengambil kebijakan baru. Kalau tak layak lulus dan tak ikuti poin-poin yang disyaratkan dalam Kontrak Belajar, maka tak akan lulus atau naik kelas. Ini berbeda dengan tahun lalu,” tegasnya.
Meski mementingkan kondisi siswa dalam keadaan sehat dan aman, SMPN 12 Medan juga mengharuskan siswanya mematuhi peraturan selama proses pelaksanaan belajar daring dari rumah.
Ia mengingatkan, poin-poin yang termaktub dalam Kontrak Belajar tersebut harus dipenuhi siswa.
“Makanya kami mengundang orang tua dan juga siswa untuk menandatangani Kontrak Belajar ini,” ujarnya.
Dalam Kontrak Belajar itu memuat lima poin yang harus dipenuhi siswa. Pertama, mengisi daftar hadir sesuai ketentuan guru mata pelajaran masing-masing. Kedua, mengikuti setiap kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh, baik secara daring maupung luring (luar jaringan) dengan aktif, tertib dan disiplin. Ketiga, mengerjakan semua tugas yang diberikan guru mata pelajaran. Keempat, mengikuti ulangan harian yang diberikan guru mata pelajaran. Kelima, mengikuti Ujian Akhir Semester.
“Kalau tak ikuti lima poin itu, akan diberikan sanksi edukasi dan dipertimbangkan kenaikan kelas atau kelulusannya,” ucapnya.
Walau ia berharap bisa secepatnya pembelajaran tatap muka, tapi SMPN 12 Medan lebih mementingkan keselamatan dan kenyamanan siswa belajar di masa pandemi ini dengan cara belajar daring dari rumah.
Nursani kembali menegaskan walau PJJ secara daring, ia mengharuskan siswa agar setiap jam 7 pagi mempersiapkan diri untuk mulai belajar pukul 08.00 Wib
“Jangan lupa sarapan dulu, agar sama rasanya seperti belajar tatap muka di sekolah seperti biasanya,” imbaunya.
Pada kesempatan itu, Nursani mengungkapkan kekecewaan para guru terhadap siswa pada saat pembelajaran daring atau online itu. Pasalnya, tak seratus persen siswa mengikuti pembelajaran itu.
“Sayangnya, para orang tua di rumah mengira anaknya telah belajar sejak pukul 08.00 Wib, padahal tidak semua siswa yang mengikutinya dengan patuh dan disiplin,” tukasnya.
Untuk itulah, Kontrak Belajar dilakukan orang tua dan siswa menurutnya sebagai salah satu cara untuk mengawasi anak didik agar mengikuti pembelajaran daring di rumah.
“Marilah kita bekerjasama untuk memajukan pendidikan anak-anak kita yang Bapak dan Ibu percayakan di sekolah ini,” pungkasnya. (gusti)