Pekanbaru (Pewarta.co)-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah peredaran barang terlarang.
Razia dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Pebri Sadam.
Sebelum penyisiran dimulai, Sadam lebih dulu memberikan arahan kepada warga binaan terkait aturan lapas dan mengimbau agar mereka turut menjaga ketertiban. Ia juga menyosialisasikan kembali penggunaan Wartelsuspas, layanan komunikasi resmi yang disediakan di tiap blok.
Dalam razia itu, petugas menyisir kamar-kamar hunian dan menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas.
Di antaranya kabel listrik ilegal, sendok logam, gunting, serta peralatan lain yang berpotensi disalahgunakan.
Semua barang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyebutkan bahwa razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama: pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus.
“Kami berkomitmen membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik terlarang. Razia rutin menjadi bagian dari upaya kami mewujudkan organisasi yang bersih dari narkoba, telepon seluler ilegal, serta pungutan liar,” ujar Erwin dalam keterangan terpisah.
Erwin menambahkan bahwa kegiatan razia ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.(J/Red)