• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Pekanbaru
Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat

Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat

by bobsinabo
Minggu, 12 Mei 2024
in Pekanbaru
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pekanbaru (Pewarta.co)- Sejak dibukanya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan 8 Mei s/d 12 Mei 2024 masih sepi peminat. Hal tersebut terpantau hingga sehari menjelang berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Sabtu, (11/5/2024) belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan.

bacajuga

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

Kapolda Silaturahmi ke Pangdam IM: Bukti Kuatnya Sinergisitas TNI-Polri di Aceh

Lapas Kelas IIA Pekanbaru, WBP dan Pengunjung Saling Melepas Rindu

Seperti kita ketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima),” terang Nahrawi. Dari jumlah tersebut fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang kekantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.

Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua. Yang menarik adalah adanya proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2 (dua).

Diakhir penjelasan Nahrawi berharap, “Kedepan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” pungkasnya.(J/red)

Related Posts

Lapas Kelas IIA Pekanbaru, WBP dan Pengunjung Saling Melepas Rindu
Pekanbaru

Lapas Kelas IIA Pekanbaru, WBP dan Pengunjung Saling Melepas Rindu

Selasa, 26 Agustus 2025
Lapas Pekanbaru
Pekanbaru

Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Ibadah Gereja Bersama Petugas Kemenag Kota Pekanbaru

Senin, 25 Agustus 2025
Melly Mike, Kapolda Riau dan Dikha Jajal Pacu Jalur
Pekanbaru

Melly Mike, Kapolda Riau dan Dikha Jajal Pacu Jalur

Minggu, 24 Agustus 2025
WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru Jaga Kesehatan dengan Senam Pagi Rutin
Pekanbaru

WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru Jaga Kesehatan dengan Senam Pagi Rutin

Sabtu, 23 Agustus 2025
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Warga Binaan
Pekanbaru

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025
Akmal Abbas Purna Tugas, Pelaksana Tugas Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi
Pekanbaru

Akmal Abbas Purna Tugas, Pelaksana Tugas Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi

Kamis, 21 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani