• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Pekanbaru
Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat

Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat

by bobsinabo
Minggu, 12 Mei 2024
in Pekanbaru
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pekanbaru (Pewarta.co)- Sejak dibukanya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan 8 Mei s/d 12 Mei 2024 masih sepi peminat. Hal tersebut terpantau hingga sehari menjelang berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Sabtu, (11/5/2024) belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan.

bacajuga

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Ingatkan Petugas untuk Terus Jaga Integritas

Wujud Komitmen Pelayanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP

Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Seperti kita ketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima),” terang Nahrawi. Dari jumlah tersebut fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang kekantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.

Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua. Yang menarik adalah adanya proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2 (dua).

Diakhir penjelasan Nahrawi berharap, “Kedepan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” pungkasnya.(J/red)

Previous Post

Danyon 123/RW Disertijabkan. Letkol Inf Anhar Agil Gunawan ,SH.MHum Danyonif 123/Rw yang baru

Next Post

Sekjen DPN Formapera Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deliserdang

Related Posts

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Ingatkan Petugas untuk Terus Jaga Integritas
Pekanbaru

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Ingatkan Petugas untuk Terus Jaga Integritas

Senin, 23 Juni 2025
Wujud Komitmen Pelayanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP
Pekanbaru

Wujud Komitmen Pelayanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP

Sabtu, 21 Juni 2025
Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Pekanbaru

Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 17 Juni 2025
Universitas Hangtuah Gelar Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat bagi WBP di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Pekanbaru

Universitas Hangtuah Gelar Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat bagi WBP di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 17 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Beri Remisi Kepada 4 Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun
Pekanbaru

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Beri Remisi Kepada 4 Warga Binaan di Atas 70 Tahun

Minggu, 15 Juni 2025
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Senam dan Bermain Musik Bersama
Pekanbaru

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Senam dan Bermain Musik Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani