Padangssidimpuan (Pewarta.co)-Perangkat Desa se Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) hanya 34% atau 262 yang mendaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, jumlah perangkat Desa dan BPD se-Kabupaten Paluta mencapai 772 orang.
Sedangkan tunggakan iuran periode semester I tahun 2022 sebesar Rp 475.696.868,-.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi sekaligus penagihan iuran ke 12 Kecamatan se-Kabupaten Padanglawas Utara namun respon belum optimal dari setiap desa,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidimpuan Sanco Simanullang dalam siaran pers di Sidimpuan, Selasa (23/8/2022).
Ia mengimbau agar Pemkab Paluta dapat mendorog percepatan pendaftaran dan pembayaran iuran, karena resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia tidak dapat diprediksi, sehingga dapat merugikan keluarga aparat, jika kemalangan terjadi.
Ditambahkan, tidak hanya kepesertaan bagi perangkat desa, bahkan kalangan usaha yang tidak mematuhi Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, akan menjadi fokus utama, lantaran masih banyak yang tidak mendaftarkan pekerja nya menjadi anggota Jamsostek.
“Kami mengimbau para kepala desa, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar segera mendaftarkan perangkat,” terang Sanco.
Imbauan terhadap kepatuhan Jamsostek itu disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Gunung Tua, hari Kamis (18/08/2022) lalu, saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Paluta.
Penandatangan dilakukan oleh Sanco Simanullang atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidempuan dengan Hartam Ediyanto, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Paluta.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Johannes Aritonang dan Kepala Bidang Kepesertaan Yuliandi Sahputra, serta Petugas Pemeriksa Muhammad Faisal Rizky.
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
“Kami menyambut baik perpanjangan Kerjasama ini, kita siap tindaklanjut terhadap pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Hartam
Karena, katanya, ini juga bagian dari tugas kami dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan ke depannya, kami berkomitmen saling bersinergi optimalisasi perlindungan pekerja,” imbuh Hartam. (Rts)