Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Pemerintah Kota Padangsidimpuan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT PLN, BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Bawaslu.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero) UP3, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penandatanganan tersebut berlangsung pada Selasa (28/8) di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Perjanjian kerja sama ini mencakup dua aspek penting. Pertama, mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk pemerintah kota. Kedua, terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota ADHOC di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada PT PLN atas dukungannya. Menurutnya, perjanjian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pemda diharuskan terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024,” jelas H. Timur Tumanggor.
Lebih lanjut, H. Timur Tumanggor menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota Padangsidimpuan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik,” tambahnya.
Pj Wali Kota juga menekankan pentingnya perjanjian kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota ADHOC dalam penyelenggaraan pemilu. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian kepada petugas yang terlibat dalam pemilu 2024.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami memastikan bahwa badan ADHOC dan panitia pelaksana pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas mereka,” tutup H. Timur Tumanggor.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala PT PLN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, dan Camat.(Rts/red)