Paluta (Pewarta.co)- Kalapas kelas III Gunungtua Simson Bangun mengatakan dengan tegas tidak ada warga Binaan di Lapas tersebut terlibat dalam jaringan Narkoba.
Kasubsi Kamtib Lapas Gunungtua Parsaoran Tarihoran,mengatakan pihak Satnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) telah melakukan konfirmasi pengembangan berdasarkan adanya pengakuan dua orang pengedar narkoba jenis sabu masing masing berinisial DS (42) dan ZAP(23) yang sudah ditangkap.Keduanya mengatakan kepada petugas Satnarkoba Palas narkoba tersebut diperoleh dari insial MN yang saat ini warga binaan Lapas Gunung Tua.
Berdasarkan informasi tersebut Perugas Satnarkoba Polres Palas yang dipimpin KBO melakukan pengembangan ke Lapas Gunungtua.
Dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) kepihak Lapas Kelas III Gunung Tua, ternyata apa yang telah dikatakan DS dan ZAP tidak terbukti.
Hal tersebut ditegaskan Kalapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun melalui melalui Kasubsi Kamtib Parsaoran Tarihoran.
”Kami tegaskan agar tidak simpang siur kesana kemari. Sesuai hasil penelusuran dan konprontir serta pengembangan Polres Palas dari hasil pengakuan dua pengedar narkoba jenis sabu, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari insial MN yang saat ini warga binaan Lapas Gunung Tua, seperti pengakuan dua pengedar narkoba berinsial, DS (42) dan ZAP(23) . Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas kepihak Lapas Kelas III Gunung Tua, tidak ada keterlibatan warga binaan kami,” ujar Kalapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun, SH melalui melalui Kasubsi Kamtib Parsaoran Tarihoran, Sabtu (15/3/2025).
”Intinya tidak ada jaringan Narkoba di Lapas ini,” tegasnya.
Tarihoran mengatakan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, petugas Lapas Gunungtua rutin menggelar razia dan untuk memastikan lingkungan tetap steril dari Narkoba, benda-benda yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban,(Rts)