Medan (Pewarta.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak kerja sama dengan Tekab Polsek Talun Kenas menangkap seorang pria berinisial ED yang diduga menjadi pelaku pembacokan Fandi Ahmad di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/7/2022).
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Selasa (23/8/2022) mengatakan, pelaku ED warga Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang ini ditangkap terkait kasus pembacokan yang menyebabkan empat jari tangan kiri Fandi Ahmad putus.
Menyikapi kasus pembacokan yang dilaporkan keluarga korban itu, personel Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan,namun pelaku sempat melarikan diri. Sementara korban dibawa ke rumah sakit.
Dikatakan Ridwan, pelaku berhasil ditangkap setelah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif. Akhirnya sebut Ridwan keberadaan pelaku diketahui sedang berada di satu Desa yang terletak di Kecamatan Talun Kenas Kabupaten Deliserdang.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan, Panit Iptu Herles Gultom dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar SH beserta Tim Tekab Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan penangkap pelaku langsung di boyong ke Polsek Patumbak guna di lakukan proses selanjutnya dan saat ini pelaku ED telah kita tahan di RTP Polsek Patumbak untuk kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Ridwan. (Dedi)