Medan ( pewarta.co)– Akhyar Idris Sagala yang mengadukan Apriliani(29) dengan tuduhan lahan tetap mengabaikan pemeriksaan di Pengadilan.
“Sesuai jadwal, saksi Akhyar sudah 2 kali tidak hadir di persidangan. Padahal saksi Akhyar sudah disumpah Majelis hakim PN Medan diketuai T.Oyong,” ujar Andi Hakim selaku Pengacara terdakwa Apriliani kepada wartawan, sebelum sidang Apriliani digelar.
Menurut Andi, saksi Akhyar bersama saksi korban Anto dan Lina sudah disumpah hakim pada persidangan kedua.
Karena keterbatasan waktu, hanya Anto dan Lina diperiksa. Namun saksi Akhyar dijadwalkan diperiksa sepekan mendatang.
Namun pada persidangan ketiga, Akhyar juga tidak hadir ke persidangan. Tapi JPU Randi Tambunan menghadirkan saksi Fendi dan Suryadi, yang masih ada hubungan famili dengan Anto dan Lina.
Pada persidangan keempat, JPU Randi menghadirkan saksi Parluhutan Sitanggang selaku Sekretaris Lurah Kelurahan Besar Medan Labuhan serta M Fadli selaku Kepala Lingkungan VI Jalan T Rambai.
Menurut JPU Randi, saksi Akhyar belum bisa hadir di persidangan karena sakit. Namun Akhyar saat dihubungi membantah ketidakhadirannya karena sakit, melainkan ada jadwal sidang di luar kota.
“Mungkin JPU salah dengar. Saya akan jadi saksi dalam persidangan kelima dalam perkara Apriliani yang berlangsung, Selasa (12/11/2019) mendatang,” ujar Akhyar via ponselnya.
Terpisah Andi menimpali, seharusnya saksi Akhyar lebih dahulu didengar keterangannya daripada saksi- salsi lainnya.
“Karena Akhyar yang melapor, tentu dia banyak tau soal laporannya,” ujar Andi.
Sebelumnya Akhyar mengadukan Apriliani warga Jalan Pancing II dengan tuduhan mengalihkan tanah milik Anto dan Lina.
Ketika persidangan digelar saksi Anto dan Lina mengatakan tau tanahnya dijual terdakwa dari Fendi. Sedangkan asal muasal tanah tersebut saksi korban tidak tau.
Diceramahi
Demikian juga kehadiran saksi M.Fadli dan Parluhutan Sitanggang selaku aparat di kelurahan. Kedua saksi diceramahi hakim karena menjawab tidak tau soal tanah sengketa seluas 14.910 M2 yang dihuni Budi Tukimin ayah Anto dan Lina.
”Jadi apa yang bisa kalian jelaskan soal terdakwa ini,” ujar hakim Oyong kepada kedua saksi tersebut.
“Saya tidak tahu persoalan ini, majelis. Tidak kenal juga dengan terdakwa,” kata Parluhutan.
Parluhutan membenarkan pernah diperiksa di Polda Sumut. Tetapi, saat itu penyidik hanya mempertanyakan soal letak lahan di Jalan Pancing II Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.
“Ketika diperiksa di Polda hanya diperlihatkan gambar dalam akte jual beli itu,” ujarnya.
Kemudian ia ditanyai tentang Budi Tukimin. Parluhutan yang menjadi kepling sejak 2013 pun membenarkan Budi Tukimin yang merupakan ayah Anto dan sebagai warganya. Budi Tukimin pernah datang ke Kantor Lurah Kelurahan Besar, soal tanahnya tersebut.
Saat disinggung penasihat hukum terdakwa, Andi Hakim, terkait pengurusan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) milik Anto dan Lina, apakah melalui Kantor Lurah?, saksi mengaku tidak mengetahui.
Hal senada juga dikatakan Muhammad Fadly, terkait persoalan ini. Dirinya, tidak tahu soal kasus ini dan tak mengenal terdakwa. “Saya tidak tahu majelis, dan juga tidak mengenal terdakwa,” ungkapnya. (TA/red)