Medan (pewarta.co) – Dua WN Malaysia yang menjadi kurir sabu 6 y, Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) dituntut 17 dan 18 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri, Rabu (6/11/2019).
Terdakwa Yeap Bee Lun (55) dituntut lebih tinggi dan dibebani membayar denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terhadap terdakwa Ong Cho Peen(56) dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU Pengganti Randi Tambunan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena karena sebagai negara asing berniat merusak Indonesia dan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa sopan dan terus terang.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula pada tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.
“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.
Lebih lanjut katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.
Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut.
Untuk mendengar pembelaan terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang. (TA/red)