Medan (pewarta.co) – Majelis Hakim PN Medan diketuai T. Oyong kembali melanjutkan persidangan terhadap Apriliani yang didakwa menjual tanah Anto dan Lina, Selasa(22/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan dua saksi yakni Fendi (30) dan Suryadi (32) warga Jalan Pancing 2 yang mengklaim masih berhubungan keluarga dengan Anto dan Lina.
“Kami masih famili, karena ayah Anto dan ayah saya abang adik,” ujar Suryadi.
Tentang status tanah yang kabarnya dijual terdakwa, kedua saksi tidak banyak tau.
“Saya tau tanah kami dijual setelah diberitahu Lo Ah Hong,” ujar saksi Fendi.
Sedangkan Suryadi tau tanah tersebut dijual setelah diberitahui saksi Fendi.
“Apakah kalian tau ada jual beli antara terdakwa dengan Lo Ah Long,” tanya hakim Oyong.
Kedua saksi tidak bisa menjawabnya.”Kami tidak tau pak hakim,” ujar Fendi dan Suryadi.
Tentu saja jawaban kedua saksi tersebut membuat hakim Oyong kembali menghardik saksi,”Kalau tanah lapang Merdeka katanya dijual ke si anu, lantas si anu dihukum, gawatlah kita,” kata Oyong.
Menurut Oyong, kesaksian yang benar tidak boleh berdasarkan katanya. Tapi harus dialami dan didengar sendiri.
Sebelumnya saksi Fendi dan Suryadi menjelaskan, tanah mereka turut dijual terdakwa. Tapi ketika ditanyakan alas hak kepemilikan tanah tersebut, kedua saksi tersebut ragu- ragu menjawabnya.
“Kami beli tanah tersebut dari Budi Tukimin ayah Anto dan Lina,” ujar kedua saksi.
Ketika ditanya pengacara terdakwa, alas hak Budi Tukimin menjual tanah tersebut kepada saksi-saksi, kembali kedua saksi tersebut gugup menjawabnya.
“Kami tidak tau, mungkin pengacara saya yang tau,” ujar Anto.
Ternyata terhadap tanah tersebut (objek sengketa), kedua saksi sedang menggugat Lo Ah Hong ke pengadilan.
Sementara Budi Tukimin digugat Lo Ah Hong karena telah menghibahkan tanah tersebut kepada Anto dan Lina. Ternyata pengalihan tersebut tidak sah dan menyatakan Lo Ah Hong sebagai pemilik tanah yang sah.
Perkara tersebut sudah inkrach dan menunggu eksekusi fisik.
“Dalam perkara Perdata No.344 sertifikat No.4852 milik Anto dan Lina yang dijadikan novum (bukti baru) dalam PK Tukimin (ayah Anto dan Lina) sudah diabaikan hakim,” ujar Andi Andrianto,SH didampingi Suhardi,SH dan Andi Hakim Zain selaku pengacara terdakwa Apriliani kepada saksi Anto dan Lina dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai T.Oyong, Selasa lalu (15/10/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan dua saksi yakni Anto dan Lina yang mengklaim tanahnya seluas 2.349 M2 dijual terdakwa Apriliani.
Menurut Andi, berdasarkan hakim PK tersebut kandaslah upaya Tukimin untuk mempertahankan tanah seluas 2.349 bagian dari 15.000 M2.
”Kini objek perkara sedang dimohonkan eksekusi ke pengadilan oleh pemiliknya Lo Ah Hong,” ujar Andi. (TA/red)