Maluku (Pewarta.Co) – Dalam rangka mencegah terjadinya peredaran minuman keras (miras) menjelang perayaan Natal dan Tahun baru, aparat TNI-Polri menggelar razia gabungan di wilayah hukum Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat ,Jumat(20 /12/2019).
Razia gabungan yang dilaksanakan oleh Personil Pospos Laala Polsek Luhu bersama Personel Pos Loki SSK II Satgas Yonnif RK 136/TS yang dibantu oleh Babinsa Dusun Ketapang, Babinsa Desa Lokki dan Babinkamtibmas Desa Lokki tersebut berhasil mengamankan 122 liter minuman keras jenis sopi.
Bripka Afolfis Matayane selaku Danpos Subsektor Laala menyampaikan “Razia yang dilakukan yaitu melakukan pemeriksan terhadap seluruh kendaraan yang melintasi jalur hukum kami baik roda dua, empat dan roda enam, semua kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan, ditakutkan ada yang membawa senjata tajam, narkotika bahkan minuman keras”.
Dari hasil yang didapat kami mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa minuman keras jenis sopi, adapun mereka yaitu :
Jusman warga Desa Luhu dengan jumlah miras sebanyak 10 liter, kemudian Ian Ngarbingan waga Desa Piru sebanyak 40 liter, Harwin Iyao asal Dusun Limboro sebanyak 20 liter, Lajimu warga Dusun Ani sebanyak 50 liter, dan Noken Manuhutu warga Desa Hitu sebanyak 2 liter miras”.
“Untuk selanjutnya kelima pelaku yang tertangkap membawa miras telah kami data serta kami berikan himbauan dan barang bukti telah kami amankan untuk dilaporkan ke Polres SBB” Ujar Afolfis Matayane.
Di waktu yang sama Danpos Loki SSK II Satgas Yonif RK 136/TS Letda Inf Dwiky Yudanto mengungkapkan “Razia gabungan yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk menekan terjadinya peredaran minuman keras di wilayah Kec. Huamual”.
“Setelah dilakukan pendataan, seluruh masyarakat yang kedapatan membawa minuman keras beserta barang bukti akan diserahkan ke Polres Seram Bagian Barat guna proses hukum selanjutnya” tegas Dwiky. (AVID/red)