Papua (pewarta.co) – Satgas Pamtas Yonif 713/ST pos Ramil Tami pada hari Sabtu, 12 Oktober 2019 pukul 14.30 s.d 17.30 Wit melaksanakan pemeriksaan di Jalan Distrik MuaraTami pimpinan Serda I Gede Suteja Jabatan Baminlog Kompi C Pos Ramil Tami dengan satu regu anggota pos Ramil Tami.
Pemeriksaan kali ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyeludupan barang-barang terlarang yang menurut laporan masyarakat biasa dilaksanakan pada akhir pekan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan dari apa yang diselundupkan daripada memikirkan efek dari barang yang diselundupkan tersebut.
Dan usaha dari personel Satgas ini tidak sia-sia karena dalam pemeriksaan kali ini personel Satgas berhasil mendapatkan 4 botol minuman keras jenis Vodka dan 2 botol bir bintang yang di dapat dari Mobil Avanza dengan Nopol PA 7061 AF dengan pemilik barang tersebut berinisial E dengan alamat Abepura.
4 Botol jenis Vodka dan 2 botol Bir bintang ini menurut keterangan dari pemiliknya dipergunakan untuk di konsumsi sendiri bukan untuk diperjualbelikan. Dan untuk keamanan maka barang bukti tersebut di amankan di Pos Ramil Tami.
Gede mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena efek dari mengkonsumsi minuman keras ini tidak baik contohnya dengan minuman keras orang bisa baku hantam, dengan minuman keras bisa memicu keributan baik itu keributan dalam rumah tangga maupun keributan dalam masyarakat, untuk itu kami sebagai Satgas tidak bosan bosannya menghimbau dan menghimbau supaya masyarakat menjauhi minuman keras ini, mari uang yang masyarakat miliki pergunakan untuk membeli kebutuhan hidup yang bersifat positif atau baik jangan kita buat untuk membeli minuman keras seperti ini. (Red)