MEDAN (pewarta.co) – Pengamat kepolisian Agus Yohanes mendorong Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus investor bodong oleh PT Kam & Kam dengan aplikasi MeMiles, yang sudah memikat sekitar 260.000-an member dengan mengumpukan uang minimal Rp 760 miliar khusus di Indonesia.
“Kita mengapresiasi keberhasilan Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus investasi diduga bodong ini. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepiawaian Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan,” ujar Agus Yohanes, Senin (13/1/2020).
Agus mengatakan, kasus investasi bodong bukan hal baru di Indonesia. Kasus dugaan penipuan ini juga banyak terjadi di berbagai daerah. Namun, Polda Jawa Timur yang dinilai berhasil mengungkap kasus besar tersebut. Apalagi, barang bukti uang yang disita lebih dari Rp 120 miliar.
“Saya menduga ada jaringan besar di balik kasus investasi bodong ini. Dengan jumlah member yang tidak sedikit, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan itu sudah lama bermain. Apalagi, nilai uang yang sudah masuk ke dalam perusahaan itu, jumlahnya tidak sedikit,” katanya.
Untuk mengungkap jaringan besar itu, kata Agus yang juga merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Marak), perlu dilakukan penelusuran penggunaan dana dari PT Kam & Kam tersebut. Polda Jawa Timur juga memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana yang digunakan.
“Direktur maupun petinggi perusahaan yang melakukan penipuan ini dapat dijerat dengan pasal pencucian uang. Sehingga, perusahaan maupun aset yang berhubungan dengan kasus ditangani dapat disita oleh negara. Jika ada oknum pejabat menerima aliran dana itu maka harus diproses,” tegasnya.
Selain bermain di Surabaya maupun daerah lainnya, sambung Agus, investor bodong ini juga patut diduga membuka jaringan sampai ke luar negeri. Oleh karena itu, Mabes Polri sebaiknya membantu Polda Jawa Timur dalam membongkar habis jaringan sindikat penipuan oleh perusahaan tersebut.
“Selain motivator, pencari nasabah untuk menanamkan modal juga harus diproses sesuai hukum. Sebab, banyak di antara pelaku ini yang menjadi kaya raya. Bila perlu aset yang diperoleh dari hasil sindikat ini dapat dilakukan penyitaan. Negara tidak melanggar hukum jika memiskinkan komplotan ini,” imbuhnya.
Agus mengharapkan, pengungkapan kasus investor bodong ini dijadikan momentum oleh Polri untuk mengungkap kasus investor bodong di berbagai daerah. Sebaiknya, Mabes Polri juga mendorong seluruh jajarannya (Polda dan Polres) untuk membongkar kasus sama meski itu dilakukan oleh perusahaan lain. (rel)