Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Marliyus menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut mentor Indra Kenz itu dihukum 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,” kata hakim Marliyus di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Majelis hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis hakim menilai bahwa guru Indra Kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
“Perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum.
“Diberikan hak untuk menyampaikan, apakah menerima putusan, atau pikir-pikir, atau banding ke Pengadilan Tinggi. Kemudian hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penutut Umum,” jelas hakim. (red)