Medan (Pewarta.co)-Ayla Zumella, penyayi jebolan Indonesian Idol 2012 dilaporkan ke Polrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan.
Pasalnya, wanita berparas lumayan menarik ini diduga terlibat investasi bodong.
Sedangkan yang melaporkannya pada hari Senin, 24 Agustus 2020 malam tidak lain ialah membernya sendiri.
Ironisnya, selain dilaporkan oleh lima orang membernya terkait dugaan investasi bodong tersebut, Ayla Zumella juga dilaporkan ke polisi dalam dugaan pemerasan oleh Ainike Salim (26), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Agustus 2020.
Didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan, Ainike melaporkan perempuan yang merupakan Finalis Jaka Dara 2012 itu atas kasus pemerasan yang terjadi pada Selasa 4 Agustus 2020 di Kota Medan.
“Klien kami mengalami kerugian satu unit mobil Pajero Sport pelat BK 1839 AJB atas nama Ainike Salim. Slanjutnya Emas Antam seberat lebih kurang 20 gram dan perhiasan emas dengan total seberat 20 gram, serta uang tunai sebesar Rp60 juta,” kata Amrizal saat dijumpai di satu kafe Kota Medan, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Amrizal, pemerasan tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Juanda, Kota Medan dengan memaksa Ainike menandatangani surat penyerahan barang-barang berharga miliknya kepada Ayla.
Surat pernyataan dan kwitansi tersebut, lanjutnya, terpaksa ditandatangani oleh Ainike Salim lantaran di bawah tekanan.
“Bahwa telah terjadi pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 4 Agustus 2020 dan kwitansi tertanggal 30 Juli 2020,” jelasnya.
Masih dikatakan Amrizal, dugaan pemaksaan tersebut bermula dari adanya kerjasama bisnis invetasi antara Ainike dan Ayla.
Setelah komitmen antara keduanya terbangun, bisnis pun berjalan.
Pembayaran yang disepakati bahwa Ainike Salim membayar setiap hari Rp.100 juta kepada Ayla.
Namun setelah uang yang dipinjam bersama profit dari investasi itu telah dibayarkan kepada Ayla, pengelola arisan tersebut kembali menagih kepada Ainike.
“Jadi waktu itu kan komitmennya akan dibayar setiap hari dari uang yang dipinjam Rp.5,4 miliar. Dari pembayaran yang sudah dilakukan klien saya sudah mencapai Rp7,8 miliar,” kata Amrizal seraya menyatakan kliennya pun menerima dana secara bertahap.
Lanjut dikatakannya, meski uang sudah dibayarkan namun pada Selasa 4 Agustus 2020 malam, Ayla beserta suamianya dan kawan-kawan langsung mendatangi Ainike yang tengah nongkrong di kafe Jalan Juanda Medan dan mengatakan kepada Ainike harus membayar Rp 13 Miliar.
Dengan beberapa orang komplotannya, Ayla memaksa Ainike Salim menandatangani kwitansi dan surat pernyataan penarikan barang-barang berharga miliknya.
“Klien saya dan suaminya dipaksa untuk menandatangani surat yang isinya menyerahkan barang-barang berharga seperti mobil, emas dan uang,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan kuasa hukum Ainike, Amrizal dan M Ardiansyah, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi dengan nomor laporan STTLP/1525/VIII/2020/SUMUT/SPKT II pada tanggal 13 Agustus 2020.
“Atas pemaksaan penandatanganan surat pernyataan tersebut terhadap klien kami disertai dengan intimidasi yang bertempat di sebuah kafe Jalan Juanda Medan, kami sangat keberatan,” tegas Amrizal.
Selain melakukan upaya hukum secara pidana, pihaknya juga melakukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020.
“Untuk itu, klien kami tidak bertanggungjawab terhadap sangkutan hutang atau hal lain yang diklaim oleh Ayla Zumella,” pungkasnya. (ril/rks)