Kutalimbaru (pewarta.co)– Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru, menangkap seorang pemakai narkotika jenis sabu.
Pemakai sabu dimaksud bernama Ramadhani alias Dhani (20) warga Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok N No.47 Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliaerdang.
“Tersangka Dhani ditangkap di rumahnya pada hari Minggu, 17 November 2019 sekira pukul 23.00 WIB berikut sejumlah barang buktinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Riswan Ginting SH menjawab pewarta.co, Rabu (20/11/2019).
Bersama barang buktinya itu, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu buah bong (alat hisap sabu), dua kaca pirex (sisa di kaca, enam bungkus plastik klip kosong dan dua mancis,” urai Iptu Riswan Ginting.
Lanjut dijelaskan pria yang pernah menjabat Panit Reskrim Polsek Medan Area ini bahwa penangkapan tersangka setelah Tim Pegasus mendapat informasi dari Kades Lau Bakeri bahwa tersangka sedang mengkonsumsi sabu.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Pegasus melakukan penyidikan ke lokasi dimaksud yang ternyata info tersebut benar adanya. Tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru,” terang Iptu Riswan.
Kepada Tim Pegasus, tersangka mengakui perbuatannya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Riswan Ginting SH. (Dedi/red)