Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Husni Thamrin, Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang tersangka bernama Muhammad Nova alias Noval (34), warga Jalan Haji Adlin/Panca Karas, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi.
“Tersangka diringkis berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH menjawab pewarta.co, Rabu, (20/11/2019).
Di situ, lanjut dijelaskan AKBP Putu, personel langsung bergegas menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Saat diringkus, petugas yang melakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti tersebut di atas yang disimpan dalam kotak,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kara Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelamdang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)