Jakarta (pewarta.co) – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI). Dalam beberapa pekan ini selalu rutin mengadakan Diklat Jurnalistik Online (DJO). Hal tersebut tak lain guna melahirkan Wartawan dan Pewarta Warga yang profesional dalam menulis serta menyajikan informasi kepada masyarakat secara umum.
Diklat Jurnalistik Online pertama di Indonesia ini diInisiasi oleh, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke S.Pd, M.Sc, MA, yang merupakan lulusan 3 Universitas Eropa dan jebolan Lemhannas RI Tahun 2012. Kegiatan Diklat Jurnalistik yang diadakan oleh DPN-PPWI untuk kesekian kalinya ini, dalam rangka mendukung himbauan dari pemerintah agar tetap di rumah saja.
Adanya kegiatan, Diklat Jurnalistik Online ini banyak disambut positif bagi Wartawan dan Pewarta Warga. Hal itu terlihat program yang digagas oleh PPWI Pusat tersebut begitu antusias diikuti peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Adapun peserta yang mengikuti, Diklat Jurnalistik secara online ini sebagian besar terdiri dari Wartawan dan Pewarta Warga.
Peserta yang memperoleh Sertifikat Diklat Jurnalistik Online diperkirakan telah mencapai ratusan, dalam hitungan belum cukup sebulan. Sedangkan untuk peserta penerima Award/Penghargaan dari PPWI Pusat masih terhitung puluhan orang saja. Setiap Cllasroom Diklat Jurnalistik Online berjumlah 15 sampai dengan 20 peserta, tujuannya agar para peserta mendapatkan bimbingan dan pelatihan lebih maksimal dari narasumber/trainer yang telah teruji dan ahli dibidangnya.
Tak cukup sampai disitu, DPN PPWI kembali membuat terobosan baru, donasi yang awalnya Rp. 100.000, dan dikirim ke rekening PPWI Pusat, bagi peserta yang ingin mengikuti Diklat Jurnalistik selama tiga hari. Donasi tersebut akan disumbangkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan akibat terdampak dari Covid-19.
Pada Diklat yang dilaksanakan dari hari Minggu 17 Mei, sampai dengan Selasa 19, Mei 2020. Bisa dikatakan, “Gratis”, pasalnya peserta yang mengikuti Diklat Jurnalistik yang awalnya mendonasi sebesar Rp. 100.000, diberikan kebebasan untuk mendonatur siapa saja yang dianggap membutuhkan bisa dengan keluarga, kerabat terdekat dan tetangga. Donasi sejumlah Rp. 100.000, bisa dengan uang tunai maupun sembako senilai donasi tersebut, lalu dilampirkan berikut bukti-bukti jika telah mendonasi, agar peserta segera didata dan dimasukan kedalam classroom Diklat Jurnalistik. (Deni Setiawan/red)