• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Surat Guru SMAN 10 Medan Laporkan Oknum PKS ke Penegak Hukum Beredar

Surat Guru SMAN 10 Medan Laporkan Oknum PKS ke Penegak Hukum Beredar

by Redaksi
Selasa, 12 Juli 2022
in Medan
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kasus penjualan LKS dan baju seragam di SMA Negeri 10, Jalan Tilak, Kecamatan Medan Kota yang kabarnya dikelola oknum PKS berinisial MEN, terus bergulir kencang.

Disebut-sebut, karena mulai tak tahan melihat tingkah pejabat wakil kepala sekolah itu, para guru mulai berani membongkar aktivitas ilegal oknum pejabat sekolah yang sudah berlangsung belasan tahun tersebut.

bacajuga

Efisiensi Anggaran Daerah: Pimpinan DPRD Sibolga Tegas Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Polda Sumut Kawal Ketat Pemberangkatan Kembali 442 Jemaah Haji dari Bandara Kualanamu Pasca Ancaman Bom

Kunjungi Mako Polsek Medan Kota, Tim Kompolnas : Kapolsek Penuh Inovasi dan Dekat Dengan Masyarakat

Hal itu terendus setelah redaksi menerima salinan surat seorang guru yang ditujukan kepada aparat penegak hukum yang meminta praktik kotor itu diungkap secara hukum. Berikut isi surat tersebut ;

“Dengan ini disampaikan kepada pimpinan penegak hukum mengenai oknum yang melakukan penjualan seragam sekolah, atribut sekolah dan buku LKS yang dikelolah secara pribadi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, oknum PKS Kesiswaan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010

tentang: “pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan”. Dalam Pasal 181a jelas dinyatakan: ”pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku

pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan”.

Bahkan peraturan itu turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75 tahun 2016 Pasal 12a, yang bunyinya: ”Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah”.

Kegiatan ini sebenarnya bukan kali ini saja terjadi, akan tetapi sudah dilakukan oknum PKS Kesiswaan tersebut selama belasan tahun yang lalu. Berdasarkan aturan diatas, maka dengan ini melaporkan:

Pertama, Oknum PKS Kesiswaan melakukan penjualan seragam sekolah, atribut sekolah dan buku LKS setiap tahunnya dan sudah berlangsung selama belasan tahun.

Kedua, Oknum PKS Kesiswaan ini sangat arogan dan ditakuti di SMA Negeri 10 Medan, maka dari itu sejak menjabat tahun 2003 sampai saat ini oknum tersebut tidak bisa tergantikan posisinya, padahal kepala sekolah sudah berganti beberapa kali.

Ketiga, Oknum PKS Kesiswaan ini sudah menjabat selama 19 tahun, namun tidak ada menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam bidang kesiswaan di SMAN 10 Medan.

Keempat, Jika ditelusuri, sebenarnya pimpinan sekolah dan para guru yang tergabung dalam KPRI SMAN 10 Medan, sudah melakukan Rapat Anggota Koperasi (RAT) tahuan yaitu bulan februari 2022 untuk memasukkan kegiatan penjualan seragam sekolah tersebut dan sejenisnya masuk kedalam program koperasi, akan tetapi karena oknum PKS Kesiswaan tersebut sangat arogan dan merasa dirinya sangat hebat, maka oknum tersebut menolak dengan keras saat rapat tersebut sembari berkata “tidak akan pernah saya berikan penjualan seragam dan LKS masuk kedalam koperasi” (rekaman tersedia dan  saksinya seluruh anggota koperasi). Saat kejadian itu tidak ada seorang pun dapat membantah oknum PKS Kesiswaan tersebut, bahkan kepala sekolah sendiri diam.

Kelima, Saat berlangsung kegiatan PPDB, selama ini kegiatan selalu melibatkan staf kurikulum dalam kepanitian PPDB. Akan tetapi tahun ini pimpinan sekolah tidak lagi melibatkan staf kurikulum dalam PPDB melainkan melibatkan para tenaga honor. Apakah hal ini wajar?

Demikian laporan ini disampaikan untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tentang kasus penjualan seragam sekolah dan buku LKS pada SMAN 10 Medan, yang diperkirakan telah memperoleh hasil keuntungan pribadi selama belasan tahun sebesar ± Rp2,5 Miliar yang telah dinikmati oknum PKS  Kesiswaan tersebut selamat menjabat PKS Kesiswaan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal secara tegas mengatakan siap mengawal kasus yang terjadi di SMA Negeri 10 Medan tersebut.

“Kami aja menjalankan tupoksi kami sebagai LSM yang mengawal setiap aktivitas aparatur negara yang melenceng. Termasuk dalam kasus di SMAN 10 Medan ini yang kami rasa sudah tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut Feri, dari hasil investigasi kami, kabar yang mengatakan MEN sebagai oknum PKS membatalkan penjualan seragam siswa nyatanya hanya upaya untuk mengelabui.

“Faktanya dia diduga kuat menggunakan jasa pihak ketiga. Jika sebelumnya dikatakan uang baju siswa akan dikembalikan, nyatanya semua hanya modus. Caranya uang dititipkan ke pihak ketiga itu tapi tak bisa juga dicairkan lagi, tapi tetap seragam yang diberi,” terang Feri.

Untuk itu, sambungnya, menyikapi kasus ini, Formapera akan segera membuat dumas resmi ke pihak Ditreskrimsus Poldasu dan Pidsus Kejatisu agar kasus ini segera diungkap. (red)

Previous Post

Penertiban Parkir dan PKL yang Gunakan Badan Jalan di Jalan Veteran  

Next Post

Kapal yang Dihentikan Satpolair Dipersilakan Lanjutkan Perjalanan

Related Posts

Efisiensi Anggaran Daerah: Pimpinan DPRD Sibolga Tegas Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Medan

Efisiensi Anggaran Daerah: Pimpinan DPRD Sibolga Tegas Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Rabu, 18 Juni 2025
Polda Sumut Kawal Ketat Pemberangkatan Kembali 442 Jemaah Haji dari Bandara Kualanamu Pasca Ancaman Bom
Medan

Polda Sumut Kawal Ketat Pemberangkatan Kembali 442 Jemaah Haji dari Bandara Kualanamu Pasca Ancaman Bom

Rabu, 18 Juni 2025
Kunjungi Mako Polsek Medan Kota, Tim Kompolnas : Kapolsek Penuh Inovasi dan Dekat Dengan Masyarakat
Medan

Kunjungi Mako Polsek Medan Kota, Tim Kompolnas : Kapolsek Penuh Inovasi dan Dekat Dengan Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025
Aris Rinaldi Serahkan SK Pengurus Forwakum Sergai Periode 2025-2028
Medan

Aris Rinaldi Serahkan SK Pengurus Forwakum Sergai Periode 2025-2028

Rabu, 18 Juni 2025
Rutan Medan Gelar Jalan Santai dan Penanaman Bibit Cabai Merah
Medan

Rutan Medan Gelar Jalan Santai dan Penanaman Bibit Cabai Merah

Rabu, 18 Juni 2025
Workshop Fotografi: Dibalik Foto Jurnalistik Juara
Medan

Workshop Fotografi: Dibalik Foto Jurnalistik Juara

Rabu, 18 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani