Medan (pewarta.co) – Polsek Patumbak meringkus tiga pria yang sering melakukan aksi perampokan di kawasan Terminal Amplas.
Ketiga tersangka adalah Nelvizar Lubis (37) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Famili, Kecamatan Medan Amplas, Benni Nazara (35) warga pasar XII Gang Nauli dan Roy Syahputra (27) warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Ketiga tersangka diringkus Tekab Polsek Patumbak saat tengah melintas di kawasan Amplas, Sabtu, 4 April 2020 sore.
Informasi yang diterima Senin (6/4/2020) sore menyebutkan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan korbannya, M Rafisah (20) warga Komplek Citra Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dengan Nomor:LP/209/IV/2020/SU/Restabes Medan/Reskrim/Sek Patumbak.
Saat itu, korban bersama rekannya, Rivai Gunawan Putra yang baru turun dari angkutan umum (angkot) dikawasan Amplas langsung didatangi pelaku yang berjumlah 4 orang dan menanyakan tujuan para korban.
“Karena tidak curiga, rekan korban seketika menjawab hendak pergi ke Pekan Baru. Selanjutnya tersangka langsung menarik kerah baju korban dan merampas hp milik korban,” ucap Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung, mewakili Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK.
Usai berhasil merampas hp tersebut, dikatakan Gindo jika para tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya dengan maksud memberikan uang tebusan terhadap rekannya yang disandera para tersangka.
“Karena korban tak kunjung kembali ke membawa uang tebusan, tersangka langsung menjual hp milik korban seharga 700 ribu pada seorang penadah, Fajar (DPO). Lalu para tersangka menaikkan rekan korban ke bus Halmahera tujuan Pekan Baru dengan ongkos 200 ribu dan membagi-bagi sisa uang tersebut sebanyak 500 ribu,” terang Gindo.
Dijelaskan Gindo, usai dinaikkan ke Bus Halmahera, rekan korban pun langsung memberitahu pada korban jika dirinya sudah selamat dari para tersangka dan langsung melaporkannya ke Polsek Patumbak.
“Dari laporan tersebit kita langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka Benni saat melintas tak jauh dari lokasi. Selannutnya kita kembangkan dan berhasil amankan tersangka Roy dan Nelvizar dengan barang bukti gunting dan sisa uang hasil kejahatan sebesar 65 ribu,” ungkap Gindo.
Masih Gindo, dikatakannya jika kini pihaknya masih mengejar rekan tersangka saat melakukan aksi perampokan tersebut, Budi dan Dedi (DPO) yang sudah melarikan diri.
“Untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban para tersangka kita imbau untuk melapor. Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Gindo. (Dedi)