Tanjungbalai (Pewarta.co)-Hanya hitungan beberapa jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus penganiaya wartawan.
Tersangka penganiaya dimaksud ialah Erwin Susanto alias Ucok (43), warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Kasus ini terungkap dalam waktu relatif singkat setelah personel Tekab Polres Tanjungbalai menindaklanjuti laporan Eka Sartika istri wartawan televisi bernama Arna Wanda Prawata (43), warga Jalan H Juanda kelurahan Lestari, kecamatan Kota Kisaran Timur, kabupaten Asahan yang dianiaya pelaku,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Senin, (6/4/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum peristiwa penganiayaan, korban dan Ucok sempat bertengkar dalam sebuah rapat organisasi.
“Nah, untuk menyelesaikan pertengkaran itu, korban sepakat bertemu dengan tersangka. Di situ, korban berboncengan dengan istrinya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Tanpa diduga, lanjut Kapolres menerangkan, di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Anwar Idris Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, korban bertemu dengan tersangka.
“Berdasarkan keterangan istri korban, di situ, tersangka dan suaminya langsung turun dari sepeda motor yang mereka tunggangi. Tanpa diduga, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam sejenis parang dang langsung mengayunkannya ke arah kepala korban sehingga mengalami luka robek dan harus mendapat perawatan medis,” terang orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, Kapolres mengungkapkan, personel berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Gang Turang Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Tidak ingin tersangka kabur, personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Demonstar langsung bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.
Ketika diinterogasi, kata Kapolres tersangka mengaku telah membuang parang yang digunakannya menganiaya korban ke sungai di seputar lokasi kejadian.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)