Medan (pewarta.co) – Warga yang bermukim di Kelurahan Kampung Baru mengeluhkan sulitnya mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Camat Medan Maimun. Hal ini terungkap dalam pelaksanaan acara kedua Reses I Tahun 2019 Anggota DPRD Kota Medan Dapil II, Andi Lumban Gaol SH yang digelar di Gg Pasar Senen Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (24/2/2019) yang dihadiri perwakilan Dinas Sosial Medan, perwakilan Camat Medan Baru, Lurah Kampung Baru Fadlin BA dan ratusan masyarakat.
“Saya merasa dipersulit saat mengurus KTP anak saya di Kantor Camat Medan Maimun, pak. Padahal saya sudah hampir dua tahun mengurusnya, bahkan resi yang diberikan sudah mati sejak 6 bulan lalu tapi KTP nya hingga kini belum keluar,” ungkap seorang warga yang hadir, Nila Nasution.
Nila mengaku sangat kecewa dengan kinerja aparat kecamatan yang dinilainya mempersulit dirinya mengurus KTP. Ironisnya, lanjut Nila, ada warga yang baru mengurus KTP justru langsung mendapatkannya karena ada memberikan uang kepada pegawai kecamatan. “Ini saya dengar langsung dari warga tersebut,” ucap Nila.
Menjawab keluhan ini, perwakilan Kecamatan Medan Baru yang hadir membantah pihaknya mempersulit pengurusan KTP warga. Menurutnya, lamanya pengurusan KTP dikarenakan sejak tahun 2017 tidak ada blanko dan digantikan resi. “Memang di 2018 ada blanko tapi diutamakan untuk warga yang lebih duluan mengurus KTP. Jadi mohon bersabar kepada warga yang belum mendapatkan KTP dan sementara bisa menggunakan resi,” katanya.
Menanggapi masalah tersebut, Andi Lumban Gaol menyatakan akan turun tangan membantu warga dalam kepengurusan KTP. Menurutnya, masalah pengurusan KTP banyak terjadi di Kota Medan. “Masalah pengurusan administrasi kependudukan banyak terjadi di masyarakat. Tapi kalau mengurus KTP saja harus berbulan bulan bahkan bertahun tahun jelas akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Jadi untuk camat ini harus jadi perhatian, jangan dipersulit warga yang mengurus administrasi penduduk, salam saya untuk pak camat,” sebut Andi yang duduk di Komisi A DPRD Kota Medan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini.
Selain KTP, dalam reses ini warga juga mempertanyakan masalah menjadi peserta program pemerintah seperti KIP, BPJS, PKH dan lainnya. Pasalnya ada warga yang sampai 10 tahun belum menjadi peserta program pemerintah tersebut, sementara ada warga yang tidak berhak tapi mendapatkannya.
Menjawab ini, Andi mengatakan untuk menjadi peserta program pemerintah ada diatur dalam Undang-Undang yang dibuat pemerintah dan DPRD RI. “Seperti untuk masuk menjadi peserta KIP harus berdasarkan data yang direvisi 2 tahun sekali, dimana terakhir direvisi pada Desember 2018 lalu. Menjadi masalah yakni kurang sosialisasi dari instansi terkait tentang adanya perubahan data, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu, dan ini dimanfaatkan oknum terkait untuk praktek kolusi sehingga ada warga yang tidak berhak bisa mendapatkannya. Tapi, warga juga sebaiknya harus memahami program-program tersebut agar dapat menjadi pesertanya,” katanya.
Masalah peredaran narkoba juga mencuat di reses kali ini. Menurut politisi PKPI Kota Medan tersebut, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, melainkan juga tugas masyarakat. Dikatakan Andi, masalah narkoba ini tidak terlepas dari kehidupan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan kegiatan yang positif. “Hal ini yang harus jadi perhatian pemerintah yakni selain memberantas narkoba, pemerintah juga diharap dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga tidak ada yang tidak memiliki pekerjaan dan ada berkegiatan yang positif,” terangnya.
Di akhir acara Andi mengatakan hasil-hasil reses ini akan disalurkannya ke Pemko Medan untuk segera ditindaklanjuti. Namun, sambungnya, selama ini sering kali hasil reses tidak ditanggapi pemerintah, sehingga dirinya pernah meminta agar program reses dihentikan. “Namun ada anggota dewan yang meminta agar jangan diajukan pemberhentian reses ini. Jadi intinya, saya tidak berani menjanjikan semua keluhan masyarakat di reses dapat ditindaklanjuti,” pungkas Andi. (Dik/red)