Pancurbatu (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus seorang bandar ganja, Aldiyono alias Paino (30) warga Dusun III Desa Sei Glugur Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Bandar ganja ini diringkus setelah pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, Dodi Roy Rifai alias Begor.
“Tersangka bandar ganja ini ditangkap pada Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Proyek Pasar II Kampung Manggis Desa Suka Raya Kecamatan Pancurbatu, Kabulaten Deliserdang,” kata Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaili.
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa tersangka ditangkap pengembangan kasus dari tersangka pemakai ganja yang sebelumnya sudah ditangkap, Dodi Roy Rifai alias Begor.
“Dari tersangka Paino diamankan barang bukti 210 bungkus am kecil daun ganja kering, tujuh bungkus am besar daun ganja kering, satu plastik asoi warna kuning yang berisi daun ganja kering belum dibungkus dan satu gunting,” urai AKP Dedy.
Guna pemeriksaan selanjutnya, sambung Kapolsek, tersangka Paino bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pancurbatu.
“Imbas perbuatannya, tersangka Paino dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas AKP Dedy Darma. (Dedi/Red)