Medan (Pewarta.co) – Katalung (30) warga Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, diringkus personil Sat Reskrim Polrestabes Medan saat berada di bengkel sepedamotor tempatnya bekerja di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (26/06/2020).
Pria yang bekerja sebagai mekanik ini dilaporkan istrinya sendiri Dinda Khaliza ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan wajah dan hidung Khaliza, patah dan berdarah.
Unit PPA yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat penagkapan (SP.Kap)
Berdasarkan SP.Kap /607/VI/Res.1.6/2020/Reskrim, personil membekuk pelaku saat bekerja di bengkel sepedamotor Jalan Tuamang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit UPPA, AKP Madianta Ginting menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan korban yang bernama Dinda Khadizah yang menjadi korban KDRT pada 17 Juni 2020 silam.
Korban dianiaya oleh pelaku yang merupakan suaminya, hingga mengakibatkan hidung korban patah, luka pendarahan di bagian wajah, dan luka lebam di bagian wajah, mata, hidung dan bibir. “Setelah menerima laporan korban, personel kemudian melakukan penyelidikan,” ujar AKP Madianta.(surya/dedi)