Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area, membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku dimaksud adalah Rizky Irwansyah Nainggolan (27) warga Desa Tembung Pasar V Gang Rukun Kecamatan Medan Tembung dan Edy Syahputra Lubis (25) warga Desa Amplas Tambakrejo, Jalan Satria Barat Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kedua pelaku yang sudah sering beraksi ini dibekuk berdasarkan laporan korbannya, Manmit (30) warga Jalan Jermal XI No.3 Perumahan Griya Jermal Kencana Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai dengan laporan polisi Nomor LP/403/IV/2019 Sektor Area tanggal 26 April 2019
“Kedua pelaku mencuri dua sepeda motor milik yang berada di dalam garasi rumah korban pada hari Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 04.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Siregar SSos didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan MH, Sabtu (19/10/2019).
Lanjut dikatakan Kapolsek, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian
sepeda motor Vario warna merah plat BK 4133 AGT dan Yamaha RX King warna biru plat BK 6610 GI.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu set kunci letter T, satu lemari kecil hasil kejahatan dan satu selimut hasil kejahatan,” urai Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sedang berada di rumah kontrakan pelaku Rizky di Pasar VIII, Marindal.
“Selanjutnya, Tim Pegasus Polsekta Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH bersama Panit 2 Ipda MP Hutauruk beserta Tim 74, Tim 75 dan Tim 76 kemudian menuju lokasi dimaksud,” beber Kapolsek.
Tak mau buruannya kabur, selanjutnya Tim Pegasus melakukan penangkapan di tempat kontrakannya. “Saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehinga memberikan tembakan peringatan tiga kali ke atas, namun tersangka tidak mengindahkan sehinga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkap Kapolsek.
Dari hasi introgasi, pelaku Rizky Irwansyah Nainggolan mengakui bahwa rekannya, Edy Saputra yang mengambil sepeda motor tersebut.
“Hasil introgasi bahwa pelaku dalam melakukan aksinya bersama dua rekannya yang lain, Frans Ramadhan yang sudah ditangkap Polsek Patumbak dan inisial S (DPO). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Dedi)