Medan (Pewarta.co)-Seorang pengusaha diduga mengabaikan surat teguran dari Camat Medan Perjuangan mengenai bangunan Rumah Toko (Ruko) miliknya sebanyak 12 unit yang dibangun di Jalan Medan Perjuangan, Gang Anom Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuagan, Kota Medan.
Pasalnya bagunan ruko sebanyak 12 unit tersebut hanya mengantongi IMB 7 unit.
Sementara 5 unit bangunan ruko tersebut merupakan bangunan liar yang harus dirubuhkan oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan.
Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi S membenarkan adanya bangunan yang tidak memiliki IMB di Jalan Gang Anom Jalan Medan Perjuangan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Sudah saya layangkan surat agar mereka melengkapi seluruh bangunan dengan IMB,” kata Zul Ahyudi, Jumat (22/4/2022) sore.
Namun hingga saat ini pemilik bangunan belum mengurus IMB bangunan ruko yang terus melakukan pengerjaab hingga seluruh bangunan ruko tersebut hampir rampung 80%.
Dengan adanya bangunan liar tanpa IMB tentunya membuat pemerintah Kota Medan mengalami kerugian ratusan juta atas berdirinya bangunan liar sebanya 5 unit.
Petugas Sat Pol PP diminta untuk merubuhkan bangunan liar di seluruh kota Medan. (surya/red)