• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Bawaslu Medan Tolak Gugatan Bapaslon Perseorangan

Bawaslu Medan Tolak Gugatan Bapaslon Perseorangan

by NiahLubis
Rabu, 11 Maret 2020
in Medan, Sumut
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H. Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan.

“Menetapkan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Julius Turnip saat membacakan putusan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 dan diakhiri dengan ketukan palu tiga kali di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3/20).

bacajuga

Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia – Belanda di Kawasan Danau Toba

Bareng OJK, Mahasiswa ULM Banjarmasin Belajar Risiko dan Integritas Finansial

Forwakum dan Kejari Belawan Gelar Laga Persahabatan Sepakbola

Pantauan wartawan dalam sidang putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon lainnya diluar permasalahan pengumuman penyerahan dukungan selama 14 hari sebagaimana permohonan pemohon, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.

Sebelumnya, Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Raden Deni Admiral saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan bahwa berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Kota Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada tanggal 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Hal tersebut dapat dibuktikan oleh termohon yang mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Kota Medan, dan telah diumumkan juga di beberapa media cetak.

Majelis berpendapat, bahwa batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Kota Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkankan dengan fakta musyawarah, hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru. Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman.

“Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebutnya saat membacakan pertimbangan putusan.

Dijelaskan juga bahwa terhadap dalil permohonan pemohon bahwa pemohon merasa dirugikan karena hanya memiliki waktu 9 hari untuk penyerahan dukungan, menurut majelis adalah hal yang keliru dan patut ditolak karena tidak beralasan hukum.

“Bahwa pemohon telah dirugikan oleh KPU Kota Medan, menurut majelis musyawarah adalah hal keliru,” kata majelis saat membacakan putusan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal SH, MH mengatakan bahwa yang terpenting bagi KPU Kota Medan hanyalah menjalani tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 dengan maksimal dalam melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara adil. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata aturan yang ada. Terkait Putusan Bawaslu Kota Medan, terhadap sengketa register No 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon adalah bukti bahwa KPU Kota Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya. (Dik/Red)

Previous Post

Jenderal Bintang Satu Pantau Seleksi PA PK TNI Di Korem Bhaskara Jaya

Next Post

Pemko Medan Diminta Penuhi RTH 30 Persen

Related Posts

Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia – Belanda di Kawasan Danau Toba
Medan

Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia – Belanda di Kawasan Danau Toba

Kamis, 19 Juni 2025
Bareng OJK, Mahasiswa ULM Banjarmasin Belajar Risiko dan Integritas Finansial
Medan

Bareng OJK, Mahasiswa ULM Banjarmasin Belajar Risiko dan Integritas Finansial

Kamis, 19 Juni 2025
Forwakum dan Kejari Belawan Gelar Laga Persahabatan Sepakbola
Medan

Forwakum dan Kejari Belawan Gelar Laga Persahabatan Sepakbola

Kamis, 19 Juni 2025
Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Peduli Lingkungan di Tanjung Belit: UAS Sampaikan Pesan Mendalam tentang Menjaga Alam dan Amanah
Medan

Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Peduli Lingkungan di Tanjung Belit: UAS Sampaikan Pesan Mendalam tentang Menjaga Alam dan Amanah

Kamis, 19 Juni 2025
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Airin Rico Waas Bantu Pertumbuhan dan Kecerdasan Anak Melalui Pemberian Makanan Tambahan
Medan

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Airin Rico Waas Bantu Pertumbuhan dan Kecerdasan Anak Melalui Pemberian Makanan Tambahan

Kamis, 19 Juni 2025
Wali Kota Medan Ajak Cipayung Plus Ciptakan Harmonisasi Dalam Pembangunan Kota
Medan

Wali Kota Medan Ajak Cipayung Plus Ciptakan Harmonisasi Dalam Pembangunan Kota

Kamis, 19 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani