• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Internasional
3 Sindikat Sabu dari Malaysia Dituntut 19 Tahun

3 Sindikat Sabu dari Malaysia Dituntut 19 Tahun

by NiahLubis
Kamis, 30 Januari 2020
in Internasional, Medan, Nasional, Sumut
51
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) -Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilo dari Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Irma Hasibuan masing- masing 18-19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(29/1). Ketiga terdakwa itu Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42), dituntut 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Padly (31) divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU Irma Hasibuan menjelaskan, hal yang membedakan tuntutan kepada terdakwa, karena terdakwa Padly hanya Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak mengetahui tas tersebut berisi sabu-sabu seberat 10 Kg serta tidak mengenal terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul. JPU Irma Hasibuan menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bacajuga

Terdakwa TPPU Divonis 4 Tahun Penjara, Istri 3 Tahun

Tanggapi Eksepsi Okor Ginting Cs, JPU: PH Tak Memahami Dakwaan

3 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

JPU mengungkapkan sabu dibungkus plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam 2 buah ember cat oli ukuran 25 kg yang diletakkan di kapal Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

“Pada Hari Senin 20 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau, Zainal dihubungi teman terdakwa bernama Iqbal dan menyuruh terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Portklang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau. Terdakwa menyetujui dan Iqbal mengatakan apabila jenis sabu tersebut telah sampai tujuan, dan sudah diserahkan kepada pembeli maka terdakwa akan mendapatkan upah Rp 200.000.000,” tutur Irma.

Iqbal memberikan RM 10.00 kepada terdakwa sebagai biaya perjalanan Julparly dari pelabuhan Jeti Asa Niaga Portklang Malaysia melalui laut dan tiba Senin 27 Mei 2019 terdakwa Zainal dan Juparly tiba di Medan untuk transaksi dengan Zaulani. Akhirnya ketiga terdakwa ditangkap bersama barang bukti. (TA/RED)

Related Posts

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025
Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses
Medan

Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses

Senin, 25 Agustus 2025
Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan
Medan

Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan

Senin, 25 Agustus 2025
Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan
Medan

Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan

Senin, 25 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani