Medan (Pewarta.co) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut Diki Setiawan alias Dedek (26) dengan pidana penjara selama seumur hidup di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7/2022).
Warga Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gang Durian Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 kilogram dari Kota Medan ke Jakarta.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Dalam nota tuntutannya, JPU Pantun Marojahan Simbolon mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU.
Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon mengatakan perkara bermula pada Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan adik terdakwa ketika itu berada di Jalan Tembung Pasar VII Beringin, Gang Durian Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan rumah terdakwa.
“Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Yang mana diantara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli,” sebut JPU.
Namun, sambung JPU, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi ada apa mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.
“Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamat,” urai JPU.
Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk kedalam mobil avanza warna putih dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu, kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.
Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus berisikan sabu dan 1 buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus berisikan sabu dengan berat total keseluruhan 15 kilogram sabu.
“Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik ROMI yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi untuk diedarkan di Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” pungkas JPU Pantun Marojahan Simbolon. (red)